Tangerang, Faktapers – Terdakwa, Satrio wahyu Nugroho dituntut hukuman mati dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. yang dibacakan langsung, Kasie Pidana Umum ( Kasie Pidum ) Taufik Junaeni. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki narkoba jenis ganja sebanyak 7 karung, seberat 210 kg, yang ditaroh di dalam mobil Honda Lio.
Dikatakan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) tuntutanya sesuai dakwaan Pasal 114 ayat ( 2 ) UU Nomor 35 Tahun 2009 denda 1 miliar, barang bukti narkoba jenis daun ganja seberat 210 kg, dimohon supaya dimusnahkan, sedangkan mobil Honda Lio, yang dipakai sebagai alat / sarana disita untuk Negara.
Akan tetapi dalam agenda sidang Pembacaan putusan lewat Telekonferens Terdakwa, Satrio Wahyu Nugroho, yang di ketua majelis hakim, Elli Istinawati membebaskan terdakwa dari hukuman mati, dengan hukuman penjara selama 18 Tahun penjara denda 1 miliar, dan Subsidaer 4 bulan kurungan, dalam persidangan minggu yang lalu, di Pengadilan Negeri Tangerang.
Dalam amar putusanya ketua majelis hakim, Elli isnawati mengatakan barang bukti narkotika jenis daun ganja sebanyak 7 karung dengan berat 210 kg dirampas untuk di musnahkan, sedangkan barang bukti 1 unit mobil Honda Lio dikembalikan kepada yang berhak.
Selesai pembacaan putusan Ketua majelis hakim menanyakan terdakwa, Satrio Wahyu Nugroho apakah menerima putusan yang sudah dibacakan, kalau tidak terima terdakwa boleh banding, terdakwa menjawab pikir pikir.
Jaksa Penuntut Umum, Desy dari Kejaksaan Tangerang Selatan, yang menyidangkan terdakwa dalam pembacaan putusan, ketika ditanya hakim sikapnya terhadap putusan, sama dengan terdakwa, Satrio pikir pikir. jaksa harus tegas, karena vonis yang dijatuhkan hakim, biasanya dari tuntutan hukuman mati, paling seumur hidup.
Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Taufik Junaeni yang diminta tanggapanya atas vonis yang dijatuhkan hakim dari tuntutan mati, menjadi 18 Tahun penjara, akan melakukan upaya hukum, dan secepatnya akan mengajukan banding, dan sudah mempersiapkan Memori Banding.
Menyangkut barang bukti Mobil Lio, yang dipakai terdakwa untuk.membawa daun ganja sebanyak 7 karung, dalam putusan hakim dikembalikan kepada yang berhak, seandainya mobil itu Gref kurang tepat, karena mobil tersebut sudah dipakai sebagai alat kejahatan, tidak mungkin terdakwa tidak tahu, dan ini sudah sindikat.
Salah seorang Tokoh Masyarakat Tangerang, H. Sa’fei yang diminta tanggapanya masalah tuntutan mati yang dijatuhkan jaksa terhadap terdakwa Satrio Wahyu Nugroho sebagai pemilik ganja 210 kg, mengatakan Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang terkenal dengan hukuman mati untuk pemilik narkoba, sudah tidak seperti dulu, diduga karena ada faktor x ,” katanya. Bonar M