Klaten, faktapers.id – Drone menjadi populer di kalangan masyarakat berkat banyaknya foto maupun video footage dari para hobbies fotografi dalam menangkap momen yang sinematik. Padahal pada awalnya, drone hanyalah objek terbang sederhana sebagai sasaran target dalam dunia militer.
Dalam istilah militer, pesawat tanpa awak lebih dikenal sebagai UAV (Unmanned Aerial Vehicle). Pesawat ini dikendalikan dari suatu pangkalan untuk melaksanakan misi tertentu dengan bermodalkan teknologi canggih yang terpasang di dalam pesawat.
Ketua Komunitas Pilot Drone Klaten (KoProk) Andi Pratama atau yang akrab dipanggil Andy Agata mengatakan, pengoperasian drone seperti pengoperasian pesawat tanpa awak lainnya, tidak bisa sembarangan. Sama halnya dengan kendaraan lainnya. Maka jika peraturan tersebut dilanggar, akan berakibat fatal. Karena itu pengoperasian drone juga tidak bisa sembarangan.
“Dan yang terpenting, saat kita menerbangkan drone, kita bukanlah seorang fotografer, tapi pilot. Dan drone itu memang pesawat, bukan alat fotografi,” katanya, Senin (17/8).
Ia menyampaikan, di Indonesia, peraturan yang mengatur penggunaan pesawat tanpa awak di ruang udara tercantum dalam Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil yang dikeluarkan Dirjen Penerbangan Udara csiar 107. Yang intinya, pesawat tanpa awak harus diregistrasi, disertifikasi dan diatur kelayakudaraannya.
“Selain itu, juga ada Peraturan Menteri Perhubungan No 37 tahun 2020. Yang intinya, pesawat yang digunakan harus mendapatlan ijin dari Dirjen Penerbangan Udara dan atau instansi lain yang berwenang untuk mengatur perijinan tersebut,” terangnya.
Andy juga menjelaskan, dengan adanya dua peraturan itu, maka penerbangan pesawat tanpa awak dengan berat dibawah 25 kg sudah bisa diilaksanakan di Indonesia. Setiap drone yang terbang akan diklasifikasikan apakah penerbangan bersifat komersil atau non komersil. Penerbangan Non komersil meliputi penerbangan rekreasional dan penerbangan untuk keperluan Negara.
Di dalam penerbangan pesawat tanpa awak di ruang udara Indonesia sama halnya dengan penerbangan pesawat berawak di ruang udara Indonesia, yaitu dikenal wilayah penerbangan yang Controlled Airspace dan Uncontrolled Airspace. Namun keduanya tetap dilayani.
Controlled airspace meliputi ruang udara A,B,C,D, dan E. Sementara Uncontrolled airspace hanya ruang udara G.
Controlled airspace merupakan ruang udara dimana ada pergerakan pesawat di sekitar bandara atau daerah-daerah yang dilewati oleh penerbangan secara umum.
Sementara Uncontrolled airspace tidak menutup kemungkinan ada penerbangan, namun tidak dikendalikan.
“Meski tidak dikontrol, penerbangan di ruang udara G juga tidak boleh sembarangan, yaitu di bawah ketinggian 120 meter atau 400 kaki. Karena di atas ruang udara G terdapat ruang udara E. Selain itu, juga tidak perlu ijin dengan catatan, penerbangan tidak dilakukan untuk kepentingan survey pemetaan dan pemotretan udara yang terkait dengan kewajiban mendapatkan security clearence,” paparnya.
TNI Angkatan Udara (AU), tambah Andi, dalam posisi untuk membantu pengamanan kebijakan yang ada. Karena dalam PP Nomor 4 Tahun 2018 menyebutkan, ruang udara yang digunakan untuk penerbangan untuk kepentingan nasional harus dijaga keamanannya oleh instansi yang terkait di bidang keamanan yaitu Kementerian di bidang Perhubungan dan Pertahanan, yaitu Dirjen Perhubungan dan TNI AU. Dalam kapasitas ini, maka pengamanan wilayah udara dari penyalahgunaan pesawat tanpa awak dilakukan oleh dua Kementerian tersebut.
“Dan dalam Permenhub Nomor 37 juga menyatakan, jika terkait dengan keselamatan dan keamanan penerbangan, maka tugas dan tanggung jawab berada di Dirjen Perhubungan Udara. Sedang terkait kedaulatan dan keamanan Negara, mka di-handle oleh TNI AU,” ujarnya.
Andi mengungkapkan, sebenarnya, Peraturan ini sudah berlaku sejak tahun 2015. Namun masalahnya belum ada instansi atau institusi yang secara masal memberi informasi ini kepada masyarakat agar mereka paham dalam menerbangkan pesawat tanpa awak terkait peraturan perundang undangan penerbangan.
“Karena itu, di hari lahir KoProk yang juga bertepatan dengan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 75 ini, kami hadir dan akan selalu berusaha turut menjaga kedaulatan Negara dengan berbagai upaya dan gerakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, tujuan dari adanya peraturan tersebut adalah untuk keselamatan terbang, kedaulatan Negara, dan keamanan terbang,” tandasnya. Madi