Makassar, Faktapers.id – Oknum Anggota Polsek Tuppabiring diduga menghina Profesi Advokat dalam penanganan kasus perkara perdata di Kelurahan Mattirosompe Kecamatan Liukang Tuppabiring Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) Sulawesi Selatan terancam dilapor di Propam Polda Sulawesi Selatan.
Oknum Polisi bernama Solotang berpangkat Aiptu bertugas di Polsek Liukang Tuppabiring diduga menghina profesi Advokat dimana oknum tersebut mengatakan kepada Najmiah bahwa suamimu mengetahui masalah ini karena suamimu adalah Pengacara , “pengangguran cari masalah” Ungkap Syamsuddin Olleng.
Syamsuddin Olleng asisten Pengacara (Paralegal) Law Firm DR.Muhammad Nur,SH.,MH Associates suami Najmiah yang dipanggil oknum tersebut keberatan profesi Advokat dilecehkan.
Syamsuddin Olleng engatakan perlakuan oknum polisi tersebut telah membuat perasaan tidak menyenangkan terhadap diri pribadi saya dan ada indikasi perbuatan melawan hukum dengan menghina profesi advokat.
“saya akan laporkan oknum tersebut ke Propam Polda Sulawesi Selatan ,Jumat 21/08/2020 didampingi oleh pengacara dari Law Firm DR.Muhammad Nur,SH,MH & Associates agar ada proses hukum berjalan,tegas Syamsuddin”, Kamis (20/8/2020).
Syamsuddin Olleng berharap laporan nantinya menjadi bukti keseriusan kami untuk membela profesi Advokat. Anchank