Jakarta, faktapers.id – Dalam upaya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) mengerahkan sebanyak 100 Personel Gabungan. Pengerahan tersebut untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan dan penegakan operasi PSBB di sejumlah tempat, Rabu (19/8/2020) malam.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan, 100 personel gabungan yang dikerahkan terdiri dari 70 dari Satpol PP 30 dari TNI dan Polri. Selain sanksi social, bagi yang melanggar juga akan terkena sanksi denda administrasi.
“Malam ini memang ada tiga kecamatan untuk pengawasan pembinaan dan penindakan khususnya tempat usaha yang ada di wilayah Jakarta Selatan yaitu tiga Kecamatan, satu Kebayoran Baru itu di daerah Petogogan ada dua tempat kopi kita kenakan dua tempat ini satu denda langsung bayar Rp 10 juta, dan satu masih konfirmasi nanti hari Senin depan,” papar Ujang.
Menurut Ujang, salah satu restoran ramen di Kramat Pela dikenakan denda Rp 10 juta dan langsung bayar di tempat. “Untuk di wilayah tadi ke Kemang pengawasan tempat restoran sudah ada beberapa yang mematuhi protokol kesehatan yaitu Rumah Makan shisa dan juga restoran Rumah Makan Turki. Tapi ada dua kedai kopi yang kita kenakan sanksi denda untuk pembayarannya nanti terkonfirmasi di hari Senin depan,” tambahnya.
Selain di Kramat Pela, lokasi lain seperti di Tebet, ada kafe kopi di daerah sekitar Kelurahan Tebet Timur, ada juga yang langsung membayar denda Rp 10 juta. Sementara untuk yang lainnya, pihaknya juga tetap melakukan pengawasan terhadap restoran. Menurut Ujang, sidak yang bertepatan dengan malam Tahun Baru Islam 1 Muharram 1442 H dan juga libur panjang, maka ada beberapa lokasi yang tampak masih sepi dan tutup karena banyak warga masyarakat Jakarta sedang menikmati libur panjang.
“Tadi arahan dari pimpinan pak wali kota (Administrasi Jakarta Selatan, Marullah Matali) bahwa untuk penanganan covid di Tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan, para aparatur di kecamatan dan kelurahan termasuk Satpol PP bagaimana mensosialisasikan program 3M, Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak,” terangnya.
Selain itu, Ujang juga berharap melalui kegiatan ini, masyarakat Jakarta Selatan lebih meningkatkan kesadaran dalam program penanganan COVID-19 dengan mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan Pergub 51 Tahun 2020, dan keputusan Gubernur Nomor 853 tahun 2020 tentang perpanjangan waktu PSBB transisi di Provinsi DKI Jakarta. Herry