Komnas Perlindungan Anak: KN Korban Ekploitasi Politik di Buleleng Bali

980
×

Komnas Perlindungan Anak: KN Korban Ekploitasi Politik di Buleleng Bali

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id- Kondisi KN (16) warga Buleleng Bali korban eksploitasi poliltik dari salah satu partai politik di Buleleng kini mengalami trauma dan depresi berat.

Kondisi korban diperparah dengan peristiwa tabrak lari dari orang tak dikenal beberapa waktu lalu hingga mengakibatkan tingkat depresi korban semakin serius.

Demi kepentingan terbaik dan keadilan hukum bagi korban, Komnas Perlindungan Anak meminta Polres Buleleng untuk segera menindaklanjuti laporan orang tua korban dan menjerat pelaku dengan ketentuan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada media Faktaper.id melalui rilisnya di Kantornya Jumat 21/08.

Untuk memberikan layanan medis dan non medis secara khusus pemulihan trauma dan depresi korban, Komnas Perlindungan Anak akan berkordinasi dengan Dinas PPPA Kabupaten Buleleng Bali untuk memberikan layanan phikososial terapy kepada korban,” ungkap Arist.

” Dalam peristiwa inilah seyogianya pemerintah daerah hadir memberilan layanan sosisal bagi korban”, tambah Arist.

Disinggung terkait banyaknya kasus anak dibawah umur yang terlibat aksi kejahatan baik pelajar maupun non, pemerintah Buleleng diharapkan tidak berdiam maupun bersebelah mata,

“Pemerintah tidak boleh diam, pemerintah wajib melindungi warganya dari segala bentuk eksploitasi termasuk eksploitasi politik”, demikian juga Polres Buleleng mesti menjamin laporan masyarakat yang dirugikan secara untuk ditindaklanjuti.

“Namun saya percaya bahwa dalam waktu tidak terlalu lama Polres Buleleng di Singaraja/Bali akan mampu mengungkap apa motivasi terhadap perkara ini”, tegas Arist. Des

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *