Headline

DPRD Desak Pemkab Klaten Tutup Tambang Ilegal di Kemalang

2333
×

DPRD Desak Pemkab Klaten Tutup Tambang Ilegal di Kemalang

Sebarkan artikel ini

Klaten, faktapers.id – Hasil inspeksi Komisi III DPRD Klaten menemukan kerusakan alam cukup parah. Pemerintah kabupaten Klaten didesak untuk segera menindak tegas dan menutup kegiatan pertambangan pasir tanpa izin yang masih marak terjadi di kecamatan Kemalang wilayah lereng Gunung Merapi.

“Dari hasil inspeksi mendadak yang dilakukan komisi III ditemukan kerusakan alam sangat parah di kawasan tambang pasir Kemalang,” urai Ketua Komisi III DPRD Klaten, Basuki Effendi, dalam Jumpa Pers diruang kerjanya, Senin (24/8).

Lebih lanjut ia mengatakan, temuan tersebut telah dibahas bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Klaten pada Minggu (23/8), selanjutnya diminta untuk melakukan penutupan lokasi penambangan ilegal. Selain itu, Basuki meminta, segera dilakukan penindakan terhadap para penambang yang terindikasi merusak alam.

“Saat disidak para pelaku penambangan berdalih untuk penataan perkebunan. Namun kenyataannya saat ditanyakan ijinnya tidak ada, akhirnya kami rapatkan dengan DLHK terkait hal tersebut,” tegasnya.

Sekretaris Komisi III DPRD Klaten, Widodo Gendut menuturkan, pihaknya sudah mendengar adanya dugaaan keterlibatan anggota DPRD Klaten dalam kegiatan penambangan pasir di Kemalang. Kendati demikian, dalam hal ini Komisi III masih fokus masalah kerusakan alamnya bukan pada masalah perijinan.

“Informasi keterlibatan anggota DPRD Klaten secara personil memang ada, tapi kita tidak boleh menghakimi. Kita bicara soal kerusakan alam bukan masalah perijinan, terlepas ada oknum DPRD yang terlibat,” ujarnya.

Widada menegaskan, Komisi III terus mendesak Pemkab Klaten untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yakni menutup penambangan ilegal supaya kerusakan lingkungan tidak semakin parah.

Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Klaten, Jumarno mengatakan, beberapa titik lokasi penambangan pasir yang merusak lingkungan diantaranya di Desa Tlogowatu, Bumiharjo, Tegalmulyo dan beberapa desa lainnya di wilayah kecamatan Kemalang.

“Komisi III sidak di tujuh titik bekas penambangan, terlihat tanpa reklamasi. Hal tersebut jelas merusak alam, lebih mengkhawatirkan lagi lokasi tambang dekat rumah warga, hal ini juga tidak sebanding PAD yang masuk dengan kerusakannya,” tandasnya. Madi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *