Kasubbag Humas: Jangan Ngetem Disembarang Tempat, Gunakan TNKB Palsu Ada Sangsi Pidana

240
×

Kasubbag Humas: Jangan Ngetem Disembarang Tempat, Gunakan TNKB Palsu Ada Sangsi Pidana

Sebarkan artikel ini

Gowa, Faktapers.id – Sikap tegas akan dilakukan jajaran Sat Lantas Polres Gowa jika masih menemukan angkutan umum ngetem atau parkir di sepanjang Jl. Sultan Hasanuddin dan menggunakan TNKB palsu.

Seperti pada siang hari tadi, Senin (24/08/2020) dimana personil Sat Lantas Polres Gowa menindak para pengemudi yang ngetem di jalan Sultan Hasanuddin batas kota Gowa Makassar.

Mereka seharusnya masuk kedalam terminal menunggu penumpang dan bukan “Ngetem” disini karna akan mengganggu arus lalu lintas, ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa.

Seperti diketahui bahwa disepanjang jalan Sultan Hasanuddin telah dilengkapi dengan rambu lalu lintas dan satuan lalu lintas tidak akan memberi ruang bagi pelanggar dan akan melakukan penindakan dengan tilang.

Terkait penggunaan TNKB Palsu (plat gantung) akan menjadi prioritas perhatian petugas dan terhadap para pengendara yang menggunakan TNKB palsu dapat dijerat dengan pasal pemalsuan yang tertuang pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 236 yang dalam pasal tersebut sesesorang yang melakukan pemalsuan dapat dikenai sanksi pidana kurungan.

Kapolres Gowa saat dikonfirmasi terkait masih ditemukannya para sopir yang melakukan pelanggaran di Batas Kota Gowa Makassar mengatakan,” saya menghimbau kepada para pengemudi untuk ikuti aturan yang ada, jangan memarkir kendaraan bukan pada tempatnya dan satu hal yang sangat penting jangan menggunakan TNKB Palsu atau plat gantung saat mengendarai kendaraan,” harap AKBP Boy Samola.

Masalah TNKB palsu atau penggunaan plat gantung akan mempersulit petugas kepolisian mengidentifikasi jika sewaktu waktu terjadi kecelakaan baik tabrak lari apalagi jika terjadi tindakan kejahatan jalanan jalanan lainnya, tambah Boy. Kartia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *