Pilkada 2020 di Tengah Pandemi Covid-19, Legislator: Perhitungkan!

672
×

Pilkada 2020 di Tengah Pandemi Covid-19, Legislator: Perhitungkan!

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Pemilihan Kepala Derah serentak yang bakal digelar 9 Desember 2020 di 270 daerah penuh resiko, lantaran diselenggarakan di tengah pandemi Covid-19. Karenanya, protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat.

Penegasan ini disampaikan anggota MPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mardani Ali Sera. “Karena itu kami harus benar-benar memperhitungkan secara matang agar risiko tinggi penyelenggaraan Pilkada serentak namun bisa menghasilkan pemimpin daerah yang berkualitas yang mampu mengoptimalkan seluruh potensi yang ada melawan Covid-19,” ujarnya dalam suatu kesempatan di Jakarta, Selasa (25/8).

Papar Mardani, salah satu yang diperhitungkan dalam pelaksanaan pilkada serentak di masa pandemi Covid-19 adalah pengumpulan massa. “Kami mendorong Peraturan KPU dalam bab pengumpulan massa. Kita minta jaga jarak sekitar 2 meter. Kami juga mendesak KPU atau Bawaslu menghentikan kampanye yang tidak mengikuti protokol Covid-19,” ungkapnya.

Menurut Mardani, agar pilkada serentak menjadi momentum menghidupkan semangat kebangsaan merupakan pekerjaan bersama, PKS mengusulkan dalam RDP dengan Kemendagri, agar Pilkada serentak menjadi orkestra yang indah dan ketat.

“Pilkada serentak ini harus menunjukkan energi positif bangsa bahwa di masa pandemi Covid-19 kita bisa menyelenggarakan pilkada yang berkualitas, tidak menjadi cluster baru Covid-19, dan hasilnya adalah kemenangan besar buat rakyat,” cetus legislator dari Fraksi PKS itu.

Terang Mardani, ada tiga syarat untuk menjadikan Pilkada serentak sebagai orkestra yang indah dan ketat. Pertama, masyarakat perlu dilibatkan sejak awal. Masyarakat, partai politik dan media harus punya komitmen. “Seharusnya jangan sampai ada kotak kosong. Sedih sekali kalau Pilkada ada calon tunggal karena ini bencana dan musibah bagi demokrasi,” tuturnya.

Kedua, sambung Mardani, penyelenggara tidak hanya memiliki integritas tetapi juga harus meningkatkan profesionalismenya. “KPU dan KPUD, Bawaslu, Bawasda, harus benar-benar menerapkan protokol Covid-19 secara ketat. Bahkan kita ingin mengusulkan sanksi ketat bagi pasangan calon yang tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19,” tegasnya.

“Ketiga, kedewasaan dari Kemendagri untuk menjadi dirigen dalam orkestra itu. Mendagri adalah pembina kepala daerah. Siapa pun harus menjadikan Pilkada sebagai orkestra indah yang menunjukkan bangsa Indonesia bisa menyelenggarakan Pilkada tanpa ada cluster baru dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas,” lanjutnya. OSS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *