Headline

Kasus JRX SID Dikawal 6 Jaksa, Ini Penjelasan Kasipenkum Kejati Bali

1465
×

Kasus JRX SID Dikawal 6 Jaksa, Ini Penjelasan Kasipenkum Kejati Bali

Sebarkan artikel ini

Denpasar. Bali. Faktapers.id – Berkas tahap pertama kasus yang membelit drumer Superman Is Dead ( SID) I Gede Ari Astina alias JRX SID sebagai tersangka, kini telah dilimpahkan oleh penyidik Polda Bali ke Kejaksaan Tinggi Bali.

JRX yang dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia ( IDI) Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik beberapa waktu lalu.

Kasipenkum Kejati Bali. A. Luga Harlianto menjelaskan, setelah menjelaskan, dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan meneliti terlebih dahulu berkas yang telah mereka terima dari penyidik Polda Bali.

Berkas akan di periksa lagi, jika ada yang kurang lengkap tentu akan diserahkan kembali ke penyidik untuk dilengkapi, tak itu saja, dalam kasus ini Kejati Bali juga sudah menunjuk enam orang Jaksa yang akan terus mengawal kasus JRX.

Dijelaskan juga Luga, dipilihnya 6 Jaksa atas petunjuk dari pimpinan.
“Ada 6 Jaksa yang sudah ditunjuk, yang jelas penunjukan semua atas penilaian pimpinan berdasarkan kecakapan dalam menangani kasus seoerti ini,” jelas A. Luga Harlianto.

Dijelaskan juga oleh Luga. Penunjukan Jaksa itu dilakukan setelah pimpinan ( Kejati Bali ) menerima SPDP.
“Aturan dan ketentuan seperti itu,” tambahnya.

Dijelaskan lagi oleh A. Luga. Sebelum berkas masuk ke Kejati Bali, memang sudah ada Jaksa yang ditunjuk untuk terus mengikuti perkembangan penyidikan. Dalam hal ini Kejati Bali terus melakukan monitoring terhadap kasus JRX yang dijerat dengan pasal 28 ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Yang berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Dengan ancaman pidana pasal 28 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. */Ans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *