Makassar, Faktapers.id – Penghinaan yang menimpa Pegawai Honorer di Dinas ketahanan Pangan Kabupaten Jeneponto Muhammad Ilyas Nurdin terus berlanjut (26/08/2020).
Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI ) Kabupaten Jeneponto bakal melaporkan Aliyah Arsyad oknum pegawai negeri sipil Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Jeneponto ke Polda Sulawesi Selatan.
Aliyah Arsyad diduga telah melakukan penghinaan terhadap seorang pegawai honorer secara lisan di depan umum yang membuat korban merasa di rugikan.
Ketua DPD BAIN HAM RI Kabupaten Jeneponto ,Sarifuddin Sitaba,S.Ag mengatakan laporan akan di tindaklanjuti ke Polda Sulawesi Selatan setelah tim mengumpulkan bukti di lokasi kejadian dan saksi saksi yang memenuhi syarat.
“Aliyah Arsyad telah melakukan perbuatan yang melanggar pasal 135 KUHP tentang penghinaan di muka umum dan ini harus di proses agar ada efek jera,” tegas Syarifuddin Sitaba.
Sarifuddin Sitaba berharap penghinaan serupa tidak lagi terjadi di Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan , saling menghargai sesama adalah hal yang harus terjaga setiap waktu,tutup Sarifuddin Sitaba,S,Ag. Anchank