Majalengka, faktapers.id-Sat Reskrim Polres Majalengka ciduk terduga pelaku pencabulan inisial UA (32), warga Kelurahan Cigasong Kabupaten Majalengka terhadap anak di bawah umur sebut saja melati (12), pada hari minggu 23 Agustus 2020 sekitar pukul 14:30 wib di sebuah kosan di wilayah Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP DR Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo De Cuellar Tarigan menjelaskan, berawal dari laporan orang tua korban yang menyatakan anaknya hilang kita mencari dan menyelediki, lalu menggali keberadaan dimana korban ternyata ditemukan di sebuah kosan di wilayah Kabupaten Majalengka yang dibawah oleh tersangka UA.
Berdasarkan penyidikan,penyelidikan dan barang bukti serta keterangan korban dan pelaku,anak dibawah umur tersebut korban pencabulan dan atau persetubuhan oleh tersangka UA.
Bismo menambahkan kronologi berawal korban kenalan melalui chating di medsos, hingga pelaku merayu korban dan mengajak kesebuah kost kosan. “Berawal dari mencium korban lalu menarik korban untuk melakukan persetubuhan ,kata Kapolres Majalengka pada press rilis di Gedung Sarja Arya Racana Polres Majalengk, Kamis (27 /8/2020).
Kapolres menambahkan, tersangka UA berhasil kita amankan dengan barang bukti satu stel pakaian korban dan dua buah sprai.
“Untuk tersangka kita jerat dengan pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E atau pasal 81 ayat 2 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 hingga 15 tahun kurungan penjara,” tegasnya. Lintong Situmorang