Headline

Kepergok Saat Mencuri, Gadis Ini Cekik Nenek Hingga Tewas.

×

Kepergok Saat Mencuri, Gadis Ini Cekik Nenek Hingga Tewas.

Sebarkan artikel ini

Majalengka,faktapers.id-Sat Reskrim Polres Majalengka berhasil amankan 2 tersangka curas berikut penadah 6 orang, dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemberatan dan atau kejahatan menghilangkan nyawa orang. Hal ini diungkapkan pada press rilis di halaman satreskrim Polres Majalengka, Rabu (12/8/2020).

Seorang wanita tua di Kabupaten Majalengka tewas akibat perbuatan 2 perempuan muda yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan.Kasus ini terungkap oleh Sat Reskrim Polres Majalengka, setelah anggota kepolisian mendapat bukti-bukti kuat untuk melakukan pelacakan indentitas pelaku.

“Penyelidikan terhadap diduga pelaku pencurian diawali dari pelacakan barang bukti terdapat dari handphone milik korban, yang ternyata teregister alamat nya berada di Kecamatan Argapura,” ujar Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo D.C Tarigan.

Kemudian polisi bergerak menuju lokasi hasil pelacakan, pada saat itu polisi berhasil mengamankan salah satu pemuda berinisial MS (21) berikut barang bukti 1 buah handphone milik korban,

Dan dari hasil interograsi awal MS, mendapat handphone tersebut dari hasil COD dengan  IN (19) seharga empat ratus lima puluh ribu rupiah,” terang AKBP Bismo.

Mendapat informasi lebih kuat polisi dengan mudah menangkap IN yang ternyata salah satu dalang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang nenek bernama Maemunah yang berusia 68 tahun.

Tindakan pidana tersebut IN melakukannya bersama ER (18) yang diketahui sama-sama beralamatkan di Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka.

“Tersangka adalah tetangga dari korban, dan saat ini tersangka memasuki proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres.

Perkembangan tersangka sebagai penadah saat ini bertambah sebanyak 5 orang, diantaranya RF, IW, FA, RM, dan UD warga Argapura dan Leuwimunding. Total sebanyak 6 orang penadah tersebut dijerat dengan Pasal 480 KUHPm diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sedangkan kedua tersangka IN dan ER dijerat pasal 365 KUHP. “Pelaku diancam hukuman 12 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan Emas 32 Gram, satu televisi 32 inch, tiga buah tabung gas LPG 3 Kg dan satu buah smartphone android,” pungkas AKBP Bismo.Lintong Situmorang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *