Operasi Tertib Masker, 1.107 Warga Jaksel Ditindak Saat Momen 17 an

×

Operasi Tertib Masker, 1.107 Warga Jaksel Ditindak Saat Momen 17 an

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Dalam tiga hari Operasi Tertib Masker (Tibmas), sebanyak 1.107 warga Jakarta Selatan (Jaksel) yang kedapatan tidak pakai masker ditindak oleh petugas dari Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Sanksi yang diberikan kepada ribuan warga itu tersebar di 10 Kecamatan yang terciduk saat giat Operasi Tertib Masker (Tibmas) dilaksanakan pada 14 sampai 17 Agustus 2020, atau saat momen 17an berlangsung.

Kepala Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan, dari total pelanggaran itu, mereka mengumpulkan sebanyak Rp 12.050.000 denda administrasi.

“Giat Tibmas selama empat hari itu kami intensipkan dalam rangka penegakan Pergub DKI Jakarta No. 51 Tahun 2020 jo. Pergub 853 tentang Pelaksanaan Penerapan Pembatasan Sosial (PSBB) pada masa transisi menuju Jakarta sehat, aman dan produktif,” papar Ujang, Selasa (18/8/2020).

Petugas Satpol PP baik di tingkat kota, Kecamatan dan kelurahan itu memberikan satu teguran tertulis kepada warga, 91 orang memilih denda administrasi dan 1.015 sisanya kerja sosial.

Menurut Ujang, giat Tibmas di Jakarta Selatan rutin lakukan setiap hari dengan melibatkan SKPD terkait untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar selalu menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

“Selaian melaksanakan Tibmas, saat bersamaan kami juga melakukan sosialisasi 3M, yaitu Mencuci tangan, Menjaga jarak dan Menggunakan masker,” tandasnya. Herry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *