Sebanyak 34 KK Warga Kampung Sadar Ancol Resmi Tempati Rusunawa Marunda

×

Sebanyak 34 KK Warga Kampung Sadar Ancol Resmi Tempati Rusunawa Marunda

Sebarkan artikel ini

Jakarta,Faktapers.id – Sebanyak 34 Kepala Keluarga kampung Sadar RT 006 RW 04 Kelurahan Ancol ikuti pengundian relokasi ke Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Marunda, Selasa (25/8). Harapannya dengan hunian layak warga Kampung Sadar dapat memulai hidup baru yang lebih bahagia dan sejahtera pasca penertiban yang dilakukan PT KAI.

Lurah Ancol Rusmin menyebut jika hari ini sebanyak 34 KK warga Kampung Sadar mengikuti pengundian tempat tinggal barunya di Rusunawa Marunda.
“Pelaksanakan proses pengundian yang dipimpin oleh Kepala UPT Rusunawa Marunda Ageng Darmintoro. Setelah pengundian, mereka langsung melihat ruangan calon tempat tinggal baru mereka,” katanya.

Rusmin juga ditambahkan kemudian masyarakat Kampung Sadar akan dibantu proses pemindahan administrasi.
“Untuk teknis hari ini warga tidak langsung melakukan pengangkutan barang, namun nantinya kami akan membantu secara simultan. Untuk proses administrasi seperti data kependudukan, perpindahan sekolah untuk anak dan lainnya sebisa mungkin kami akan bantu,” ucapnya.

Dengan direlokasinya warga Kampung Sadar ke Rusunawa Marunda, Rusmin berharap mereka dapat memulai hidup baru yang lebih bahagia.

“Hidup dengan lokasi yang layak, diharapkan mereka dapat hidup lebih baik dan bahagia di sana,” tuturnya.

Sementara Kepala UPT Rusunawa Marunda Ageng Darmintoro mengatakan warga Kampung Sadar akan berhenti di cluster C Rusunawa Marunda.
“Cluster C punya lima blok, nantinya mereka akan punya empat blok, yakni blok C1, C2, C4 dan C5,” katanya.

Ageng juga menerangkan lantai 1 dan lantai 5 nantinya akan menjadi tempat hunian atau tempat tinggal mereka.
“Untuk penempatannya, Ageng tambahkan mereka akan diklasifikasikan sesuai dengan usia atau pun umur. Para lansia akan ditempatkan di lantai 1 dengan biaya sewa perbulan Rp159 ribu. Untuk yang usianya lebih muda akan ditempatkan di lantai 5 dengan biaya sewa perbulan Rp 128 ribu. Dengan adanya Pergub 60 tahun 2020, terkait dengan relaksasi biaya sewa, mereka akan mendapatkan biaya selama pandemi COVID-19, sampai dicabutnya perpres tentang pandemi COVID-19 bencana non alam ini, “terangnya. Tajuli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *