Headline

Syahril dg Lili: Kemenangan Mutlak Massu bin Tjoke di Pengadilan Negeri Sungguminasa

×

Syahril dg Lili: Kemenangan Mutlak Massu bin Tjoke di Pengadilan Negeri Sungguminasa

Sebarkan artikel ini

Gowa, Faktapers.id  – Atas nama keluarga Massu bin Tjoke tidak puas dengan keputusan Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkamah Agung (MA) pada tahun 1998.

Syahril dg Lili mengungkapkan bahwa kemenangan mutlak Massu bin Tjoke di Pengadilan Negeri Sungguminasa Kabupaten Gowa dengan dasar Tjoke bin Djaroema dengan luas tanah 43 Are, seperti tertera pada Rinci dan pada tahun 1973 hingga 1975 berubah nama Massu bin Tjoke dengan luas tanah 34 Are.

Syahril juga menyebutkan adanya Biba binti Tjoke dengan luas 7 Are dan 2 Are masuk jalan. “Pasalnya keputusan Pengadilan Negeri Sungguminasa tidak banding karena M. Jufri dg Mangung yang dimaksud adalah lawannya. Diduga memberi keterangan palsu di Pengadilan Tinggi Ujung Pandang, yang diajukan luas tanah 80 Are, tahun 1976 dengan Persil dan Kohir yang berbeda yang diajukan di Pengadilan Negeri Sungguminasa,” ungkap  Syahril dg Lili  di kediamannya Dusun Bontobiraeng, Senin (24/8/2020),

Massu bin Tjoke berada pada luas tanah 34 Are. Persil No.50 .C. Kohir No.329 .C1. Sedangkan keterangan banding luas tanah 80 Are. Persil 30. D.1. Kohir 43.C.1.

Upaya yang dilakukan Syahril dg Lili yang berada dalam kesulitan dengan biaya pengurusan, Dg Lili bermaksud untuk meminta kepada Pemerintah setempat, yakni kepada Kepala Desa Pa’nakkukang Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa, sekiranya dibantu untuk membuka kembali dokumen yang dibutuhkan bersangkutan. Kartia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *