Tiga Begal Sadis Bersajam Diringkus Polsek Tambora, Beberapa Jam Setelah Kejadian

×

Tiga Begal Sadis Bersajam Diringkus Polsek Tambora, Beberapa Jam Setelah Kejadian

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers,id –  Tiga begal sadis bersenjata tajam diringkus Polsek Tambora di rumah kontrakannya pada Sabtu (1/8/2020) siang.

Ketiga pelaku berinisial S, H, R merupakan residivis dalam kasus yang sama, berhasil diringkus kurang dari 24 jam.

Kapolsek Tambora Iver Son Manossoh

Kapolsek Tambora Iver Son Manossoh menjelaskan  ketiganya sudah beraksi di wilayah Tambora sebanyak 5 kali, yaitu di Tanah Sereal 2 kali, Pekojan satu kali, Jembatan Besi 1 kali dan Tamansari 1 kali.

“Jadi ketika mereka dapat target sasaran, pelaku mengeluarkan senjata tajam dan langsung menakut-nakuti korban,” ujar Iver Son Sabtu (1/8/2020) di Mapolsek Tambora.

Korban yang takut, akhirnya menyerahkan benda berharga, seperti Hp atau sepeda motor. Bahkan jika korban melawan saat ditodongkan senjata tajam, pelaku ini tidak segan-segan melukai.

“Setelah kami menerima laporan dari sejumlah korban pembegalan ketiga pelaku, Tim Reskrim yang dipimpin oleh Kanit AKP Suparmin langsung menyelidiki,” ungkap Kapolsek.

Gerak cepat Tim Reskrim membuahkan hasil yang cukup memuaskan, dengan dapat diringkusnya ketiga pelaku, setelah  berhasil melacak  rumah kontrakan pelaku di kawasan Tambora.

Dan saat digeledah, di dalam rumah kontrakan kecil itu ada dua senjata tajam jenis celurit, dua samurai dan 1 badik.

“Kemudian kami juga menemukan alat hisab bong dan satu plastik kecil berisikan sabu sisa pakai. Ada hp barang bukti curian Iphone dan Samsung J5,” ujar Kapolsek.

Kini, ketiganya juga akan menjalani tes urine di Mapolsek Tambora guna mengetahui apakah positif narkoba atau tidak.

“Pelaku akan kita ancam pasal berlapis, yaitu 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 ancaman 12 tahun penjara. Dan kalau mereka positif narkoba akan kita jerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-undang tentang Narkotika,” pungkas Iver Son Manossoh. Ddg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *