Makassar, Faktapers.id – Diduga menipu warga , pasangan suami istri yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN ) di Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan terancam dilapor polisi oleh Kuasa Hukum korban karena perbuatannya diduga melakukan tindak pidana penipuan sejak 2016 lalu.
Pasangan suami Istri (Pasutri ) di Kabupaten Jeneponto ,Suhapid yang bekerja sebagai Staff Puskesmas Bontoramba dan Istrinya Hikmawati bekerja sebagai staff di Kantor Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto di dua menipu warga inisial N-A-T.
Pasangan Suami Istri ini bertempat tinggal di Kelurahan Bontoramba Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto akan dilaporkan oleh kuasa Hukum korban dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Law Firm DR.Muhammad Nur,SH.,MH &.Associates di Polda Sulawesi Selatan.
Korban berinisial N-A-T secara resmi di dampingi pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum LAW FIRM DR.Muhammad Nur,SH.,MH & Associates terkait dugaan tindak pidana penipuan dan wanprestasi dengan merugikan korban sebesar seratus juta rupiah.
Mustani ,SH salah satu Kuasa Hukum Korban mengatakan kasus penipuan dan Wanprestasi ini akan kami laporkan di Polda Sulawesi Selatan dengan terlapor Suhapid dan Hikmawati,pasalnya keduanya tidak ada niat baik untuk menyelesaikannya kewajibannya sesuai surat perjanjian yang ditanda tangani pada 12 februari 2016 lalu.
Kedua pasangan suami istri ini diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar Pasal 378 KUHP terkait Penipuan dan pasal 1243 tentang Wanprestasi,tutup Mustani. Anchank