Pemerintah Dilarang Biniskan Vaksin Covid-19

456
×

Pemerintah Dilarang Biniskan Vaksin Covid-19

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Dalam pembagian vaksi Covid-19 pemerintah berwacana membuat dua skema yaitu ditanggung APBN melalui BPJS bagi yang kurang mampu dan bagi masyarakat yang mampu membayar. Terkait hal itu pemerintah pun diminta untuk tidak melakukan bisnis dengan rakyat.

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta ingatkan dua skema pembagian vaksin Covid-19 yang bakal diterapkan pemerintah akan menimbulkan banyak polemik dan masalah baru. “Alasan pemerintah untuk mengurangi defisit anggaran masuk akal namun pemerintah dilarang membisniskan vaksin dan membiarkan vaksin liar di pasaran,” ujarnya di Jakarta, Selasa (1/9).

Sambung Sukamta, belajar dari pengalaman rapid test dan PCR yang batasan harganya tidak diatur oleh pemerintah membuat penyedia layanan bebas menentukan harga, masyarakat kemudian jadi korban. “Sejak awal pemerintah memang hanya mau mengalokasikan anggaran untuk rakyat miskin,” sebutnya.

Buktinya, ungkap Sukamta, besaran alokasi vaksin hanya Rp 55 trilliun. “Anggaran ini sesuai dengan kebutuhan bagi lebih dari 180 juta jiwa penduduk Indonesia yang terdiri dari kategori BPJS kelas tiga sebanyak 132,6 juta jiwa ditambah 44,5 juta jiwa yang belum terdaftar BPJS,” urainya.

Lebih detail, Sukamta menjabarkan berdasarkan kesepakatan pembelian bulk vaksin dengan Sinovac sebesar $ 8 dollar kemudian ditambahkan perkiraan biaya fill and packing sebesar $2 dollar maka harga per dosis vaksin sebesar $10 dollar. Menggunakan perhitungan kurs Rp15.000,-/ dollar maka per vaksin dijual seharga Rp150.000,- sehingga dibutuhkan anggaran untuk 2 kali vaksin sebesar 53 trilliun.

Sedangkan bagi peserta BPJS kelas satu dan dua sebanyak 91,4 juta jiwa apabila membeli vaksin mandiri dari negara dengan harga per vaksin $25 dollar sesuai dengan info awal dari pemerintah maka diperoleh hasil penjualan vaksin mencapai 68,5 trilliun. “Perhitungan ini bisa membuat pemerintah mendapatkan untung besar dari bisnis jual beli vaksin,” tukasnya.

Lebih lanjut, Sukamta ingatkan pemerintah jika tetap menggunakan skema menjual vaksin bagi masyarakat yang mampu harus membuat regulasi yang jelas. “Potensi bisnis vaksin Covid-19 bagi Indonesia luar biasa mencapai 68,5 trilliun. Tepat jika produksi dan distribusi diserahkan kepada Bio Farma,” ujarnya.

Sukamta pun menilai, kemampuan Bio Farma sudah teruji dalam memproduksi vaksin dan antisera serta pengalaman mendistribusikan vaksin dari pemerintah ke seluruh wilayah Indonesia. “Namun bila vaksin dijual bebas maka bisa dipastikan Bio Farma akan bersaing dengan banyak perusahaan yang akan terjun untuk mengimpor dan menjual vaksin secara mandiri,” cetusnya.

Akibatnya, lanjut Sukamta, jika tidak ada regulasi maka pasar bebas harga vaksin akan terjadi. “Perputaran uang di bisnis vaksin tahun 2020 diprediksi oleh Zion Market Research mencapai USD 59,2 miliar atau setara dengan Rp858,4 Triliun (kurs Rp 14.500 per USD),” terangnya

Sukamta menambahkan, akibat pandemi Virus Corona, tiga tahun ke depan menurut Fortune Business Insight nilai bisnis vaksin dunia akan menjadi UD 65,1 miliar dan di tahun 2027 melonjak lagi menjadi USD 104,87 miliar. OSS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *