Headline

Tingkatkan Pelayanan Publik, Polres Gowa Lakukan Pelayanan Kepolisian di Kantor PTSP Kabupaten Gowa

674
×

Tingkatkan Pelayanan Publik, Polres Gowa Lakukan Pelayanan Kepolisian di Kantor PTSP Kabupaten Gowa

Sebarkan artikel ini

Gowa, Faktapers.id – Tingkatkan pelayanan kepolisian, Polres Gowa kini memperluas fungsi pelayanananya berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017, Tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik pada PTSP ( pelayanan terpadu satu pintu) Kab. Gowa atau lebih dikenal dengan Mall Pelayanan Publik (MPP) Kab Gowa.

” Kantor PTSP ini dibangun oleh Pemda Kabupaten Gowa, kemudian bersinergi dengan pihak kepolisian Polres Gowa serta instansi terkait lainnya, diantaranya Kejari Sungguminasa, dan BRI Cabang Sungguminasa, kemudian memberikan pelayanan kepada masyarakat”, ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan, Senin siang tadi (01/09/2020).

Adapun jenis pelayanan kepolisian yang dilakukan Polres Gowa di kantor PTSP adalah terkait pelayanan perpanjangan SIM, perpanjangan SKCK serta penerimaan laporan kehilangan SPKT Polres Gowa.

” Kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Gowa yang ingin mendapatkan pelayanan kepolisian untuk memperpanjang SIM, SKCK dan membuat laporan kehilangan, dapat langsung menuju kantor PTSP yang berada di Jl. Syekh Yusuf Sungguminasa Kab. Gowa, depan kantor Pengadilan Agama Kabupaten Gowa”, tambah Tambunan.

Selain untuk terobosan ini dilakukan sebagai upaya pihak kepolisian Polres Gowa dalam meminimalisir penyebaran Covid-19, yang hingga saat ini masih menjadi ancaman bagi warga Gowa.

Kapolres Gowa saat dikonfirmasi terkait peningkatan pelayanan publik yang dilakukan jajarannya mengatakan, bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kepolisian dapat terlayani dengan cepat.

“Memang benar saat ini Polres Gowa berupaya meningkatkan pelayanannya dengan bergabung bersama beberapa instansi terkait di kantor PTSP, dengan harapan seluruh warga masyarakat yang membutuhkan pelayanan Polri, khususnya dalam pengurusan perpanjangan SIM, SKCK dan penerimaan laporan kehilangan dapat terlayani dengan cepat”, terang AKBP Boy Samola.

” Pada intinya di masa Covid-19 ini, pihak kepolisian Polres Gowa berupaya meminimalisir penyebaran Covid-19, dan melakukan pelayanan satu pintu di kantor PTSP yang saat ini telah beroperasi, dan kepada masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan kepolisian, silakan langsung menuju ke kantor PTSP Kab. Gowa”, tutup Boy. Kartia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *