Denpasar – Bali. Faktapers.id – Sebagai upaya mencegah penularan virus Covid-19, Kelurahan Sesetan mensosialisasikan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) dalam Tatanan Kehidupan Era Baru yang dilaksanakan di Wilayah Kelurahan Sesetan, pada Rabu (2/9).
Sosialisasi yang dilaksanakan di depan Kantor Lurah Sesetan ini menyasar warga yang melintas di seputaran Jl. Raya Sesetan. Selain itu, sosialisasi ini juga dilaksanakan pada sore dan malam hari bersama Kaling, Polmas, Linmas, LPM, Babinsa serta Satgas Covid-19 dengan melakukan patroli dengan menyasar pelaku usaha dan tempat yang berpotensi menjadi kerumunan orang banyak.
Lurah Sesetan, Ketut Sri Karyawati mengatakan sosialisasi ini kami laksanakan dalam wujud menindak lanjuti Pergub dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kota Denpasar.
Lebih lanjut dikatakan Sri Karyawati, hari ini kali pertama yang dilaksanakan di Kelurahan Sesetan dan akan berlanjut di sekitar wilayah Sesetan hingga tanggal 7 September 2020. Untuk warga yang melanggar atau tidak menggunakan masker akan kami berikan masker secara gratis serta kami ingatkan untuk tetap menggunakan masker, ujarnya.
“Dengan adanya Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 tahun 2020 ini kami akan terus menggencarkan sosialisasi melalui Banjar, LPM dan PKK. Sehingga masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga diri dengan selalu memperhatikan kebersihan dan tetap mengikuti protokol kesehatan, sehingga terhindar dari penyebaran penularan virus Covid-19”, ujar Sri Karyawati.*/A