Jeneponto, Faktapers.id – Sidang ketiga dengan mediasi dua pihak kasus perdata di Pengadilan Negeri Jeneponto dengan Nomor perkara 14/Pdt G/2020/PN Jnp kembali berlangsung di Pimpin Hakim Mediasi
Hamsira Halim,SH ,Rabu,02/09/2020.
Sidang Mediasi kedua pihak yakni Kawali sebagai Penggugat dan dan PT.PLN (Persero) Punagayya Jeneponto sebagai tergugat diruang mediasi gagal menuai kesepakatan.
Kuasa hukum penggugat,DR.Muhammad Nur,SH,MH Menilai gagalnya mediasi diakibatkan tergugat mengingkari beberapa dokumen yang ada dan di tambah tidak adanya itikad baik yang di tunjukkan oleh pihak PT.PLN ( Persero) Punagayya Jeneponto.
Menurut,.DR.Muhammad Nur,SH,MH ,seharusnya PT.PLN ( Persero ) Punagayya Jeneponto menyelesaikan pembayaran kepada Kawali sebagai penggugat sesuai rekomendasi pembayaran mulai dari tingkat desa sampai tingkat Bupati Jeneponto dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan.
Sidang dilanjutkan 8 September mendatang dengan agenda sidang jawaban dari tergugat Anchank