Singaraja.Bali, Faktapers.id– Dalam rangka gerakan pendisiplinan Adaptasi Kebiasaan Baru serta penerapan Pergub. No. 46 Tahun 2020 tentang penggunaan masker.
Kasat Polairud Polres Buleleng AKP Wayan Parta,S.H yang juga sekali Sub Satgas laksanakan pendisipilinan protokol covid 19 terhadap masyarakat pesisir di perairan Desa Sangsit Kecamatan Sawan.
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh kurang lebih 20 orang warga pesisir, Kasat Pol Air selaku Kasat Gas selalu menekankan dan menghimbau warga pesisir agar menerapkan 3M, Manggunakan masker,Menjaga jarak,
Mencuci tangan serta pola hidup bersih dan sehat guna memutus penyebaran covid 19, menuju Adaptasi Kebuasaan Baru. Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Deases (Covid) 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Pol Air Polres Buleleng AKP I Wayan Parta SH dikonformasi setelah memberikan edukasi masyarakat Kamis(3/9) pukul 10.00 wita seijin Kapolres Buleleng menjelaskan,
“Upaya memutus virus Covid ini , masyarakat perlu betul-betul menjaga kesehatan secara dini baik dirumah maupun diluar rumah. Dan hari ini kita mensosialisasikan Pergub. No. 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin yang mana wajib menggunakan masker dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Deases (Covid) 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru,”jelas AKP Wayan Parta. Des