Jakarta, faktapers.id – Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Di RDP terkait kasus dugaan korupsi yang menyebabkan gagal bayar PT Asuransi Jiwasyara (Persero) itu terungkap, dalam kurun waktu belasan tahun ada aliran transaksi ratusan triliun.
Terhitung sejak 2008 hingga 2020 ada aliran dana senilai Rp 100 triliun Asuransi Jiwasraya meliputi transaksi saham, reksa dana dan pihak lain. Demikian Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengungkapkan. “Uang keluar masuk Jiwasraya dengan MI (Manajer Investasi) atau pihak lain,” ujaranya Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/8).
.
Menurut Dian, PPATK terus melakukan penelusuran dengan prinsip mengikuti aliran uang (follow the money) secara de facto mengalir ke mana saja. “PPATK melibatkan 53 bank dan 49 lembaga keuangan non bank untuk menelusuri aliran transaksi. Hasil akhinya, informasi dari PPATK akan ditindaklanjuti penegak hukum,” katanya.
Dian menuturkan, kompliasi kasus ini dianggap cukup besar, semua aliran dana sekecil apapun harus diikuti. Ini memakan waktu lumayan signifikan, pemilihan 53 bank, 49 non bank. “Berdasarkan penelusuran PPATK, kerugian yang terjadi di kasus Jiwasraya tak hanya disebabkan oleh kondisi pasar,” paparnya.
Melainkan, sambung Dian ada modus fraud alias penipuan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu dan melibatkan oknum yang terlibat, mulai dari perusahaan sekuritas, manajemen investasi dan diinstruksikan oleh pihak-pihak yang terafiliasi dengan emiten tertentu.
“Instruksi dilakukan pihak-pihak terafiliasi emiten yang sudah dikendalikan arranger, Heru Hidayat (HH), Joko Hartono Tirto (JHT), dan Moudy Mangkei (MM). Keputusan MI dilakukan secara tidak independen. Kami mengindikasikan terdapat fraud dalam pengelolaan Asuransi Jiwasraya,” ujar Dian.
Anggota Komisi III dari Fraksi PDIPArteris Dahlan pada RDP tersebut meminta penegak hukum untuk mengusut perihal dugaan pihak-pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus mega korupsi Asuransi Jiwasraya. Arteria menilai, kasus Jiwasraya yang suah merugikan negara Rp 16,8 triliun ini, diduga melibatkan pelaku lainnya selain enam terdakwa yang sudah ditetapkan Kejagung.
Untuk itu, secara khusus ia meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kejaksaan Agung juga menelusuri nama lain. Tak hanya itu, Komisi III DPR juga mendesak agar aparat melakukan penelurusan terkait pejabat lainnya di lingkungan Otoritas Jasa Keuangan.
“Benny Tjokro hanya pengusaha golongan ekonomi lemah. Di belakangnya ada yang hebat, saya tidak menuduh orang, saya menyatakan tolong ini bapak telaah, ujung-ujungnya ada namanya Bapak Rosan. Ini baru satu perkara,” tegasnya pada RDP yang juga dihadiri Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung.
Tak hanya itu, Arteria juga mengutarakan harapannya kerpada Kejjagung dan PPATK untuk mampu mengungkap orang-orang besar dan kuat yang menyebabkan Jiwasraya merugi. “Tugas PPATK mengecek yang seperti ini, yang kakap-kakap,” sambungnya. OSS