Jakarta, faktapers.id – Untuk memberikan efek jera, Lurah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Gita Puspitasari memberikan sanksi atau hukuman bagi para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.
Kali ini, para pelanggar PSBB diwilayahnya diberikan sanksi sosial berupa mengecat pembatas jalan atau kanstin saat menggelar razia Tertib Masker (Tibmaks) di Jalan Raya Ragunan, tepatnya depan Pasar Jaya Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Kamis (3/9/2020).
Lurah Pasar Minggu Gita Puspitasari menerangkan, pihaknya melakukan Tibmask dalam rangka PSBB.
“Kita berikan pilihan ke para pelanggar mau membayar denda atau sanksi sosial berupa nyapu jalanan dan ngecat beton pembatas jalan,” papar Gita.
Sebanyak 17 pelanggar yang terjaring dalam operasi itu memilih mengecat pembatas jalan yang sudah pudar dengan cat putih hingga bersih dan tampak rapi kembali.
“Ada 17 pelanggar PSBB yang tidak mengenakan masker maupun tidak gunakan masker dengan baik dan benar. Dan kami suruh sanksi sosial berupa sapu jalan dan mengecat beton pembatas jalan,” tegasnya.
Meski begitu ada juga pelanggar yang memilih membayar denda ketimbang kerja sosial. Dari 19 pelanggar, dua di antaranya memilih membayar denda. “Dua orang membayar denda,” pungkasnya. Herry