Headline

Pasutri ASN Jeneponto Tipu Warga, Kuasa Hukum Korban Lapor di Polda Sulawesi Selatan

475
×

Pasutri ASN Jeneponto Tipu Warga, Kuasa Hukum Korban Lapor di Polda Sulawesi Selatan

Sebarkan artikel ini

Makassar, Faktapers.id – Penipuan warga yang di duga dilakukan oleh pasangan suami istri yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN ) di Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan dilapor di Polda Sulawesi Selatan oleh Kuasa Hukum korban karena perbuatannya di duga melakukan tindak pidana penipuan sejak 2016 lalu.
(Jumat,04/09/2020).

Pasangan suami Istri (Pasutri ) di Kabupaten Jeneponto ,Suhapid yang bekerja sebagai Staff Puskesmas Bontoramba dan Istrinya Hikmawati bekerja sebagai staff di Kantor Kecamatan
Bontoramba Kabupaten Jeneponto di dua menipu warga inisial N-A-T akhirnya berbuntut panjang ,pasalnya kuasa hukum korban dari Law Firm DR.Muhammad Nur,SH,MH & Associates di wakili oleh Mustani SH melaporkan kedua pasutri ini di Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan.

Mustani,SH Salah satu Kuasa Hukum korban melaporkan Kedua pasangan suami istri yakni Suhapid dan Hikmawati dengan bukti bukti yang kuat mulai dari surat perjanjian sesuai kronologis yang di serahkan oleh korban kepada kuasa hukumnya dan sudah di serahkan di saat melapor di Polda Sulawesi Selatan.

Mustani berharap kasus penipuan Pasutri ini segera di tangani oleh penyidik agar korban dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kedua pasangan suami istri ini diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar Pasal 378 KUHP terkait Penipuan dan pasal 1243 tentang Wanprestasi,tutup Mustani.  Anchank

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *