Klaten, faktapers.id – Giliran pasangan Bakal Calon (Balon) Bupati-Wakil Bupati One Krisnata-Muhammad Fajri, Sabtu hari ini (5/9), mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten.
Demikian diinformasikan oleh relawan dan tim kemenangan di Gedung KPU Klaten. Pasangan One-Fajri (ORI) memilih hari kedua untuk mendaftar ke KPU Klaten.
Pantauan di lapangan, saat tiba di Kantor KPU Klaten, One dan tim suksesnya datang tanpa sang wakil Muhammad Fajri, dikarenakan dalam status positif terkonfirmasi covid-19.
One Krisnata yang merupakan Ketua DPC Demokrat Klaten ini, datang didampingi sang istri tiba di Kantor KPU Klaten pukul 12.25 Wib, dan turun dari mobil Toyota Fortuner warna putih.
Sebelum masuk ke ruang pendaftaran, One yang mengenakan baju putih serta peci hitam tersebut, terlebih dahulu mencuci tangan sesuai aturan protokol kesehatan Covid-19. Lalu sehabis cuci tangan, One langsung menuju ruang pendaftaran sambil melambaikan tangan kepada awak media.
Dan Berkas pendaftaran Paslon One-Fajri dinyatakan sah oleh KPU Klaten setelah melalui verifikasi oleh tim.
Diketahui, duet ORI diusung oleh Partai Gerindra bersama PKS dan Partai Demokrat. Tiga Parpol ini memiliki 13 kursi di DPRD Klaten.
Di luar tiga Parpol pengusung itu, pasangan ORI mendapatkan dukungan dari 3 Parpol yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda dan Perindo.
Pasangan Balon Bupati-Wakil Bupati Klaten, One-Fajri (ORI) mengusung tagline “Makmurkan Bumi Sejahterakan Umat” ini optimis memenangi Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.
Ketua DPC Gerindra Klaten, Mujaeroni meminta, agar tim sukses dari jajaran partai pengusung dan partai pendukung serta pihak lain yang terkait, harus bekerja ekstra keras, untuk memenangi Pilkada 9 Desember 2020.
Komisioner KPU Klaten, Syamsul Huda mengatakan, pasangan ORI dinyatakan lengkap karena diusulkan oleh 3 partai politik yakni Partai Demokrat 3 kursi, Partai Gerindra 5 Kursi dan PKS 5 kursi total 13 kursil.
“Hal itu berarti, pasangan ORI sudah memenuhi syarat pencalonan yang ditentukan oleh Undang-undang yaitu 20 persen kursi yang ada di DPRD Klaten,” terangnya.
Menanggapi ketidakhadiran bakal calon wakil bupati, ia mengatakan, hal tersebut ada pengecualian menurut PKPU 10 tahun 2010 pasal 50 A ayat 4 & 5.
“Ketika bakal calon pasangan dinyatakan Swabnya positif dengan hasil keterangan dokter, maka tidak menggugurkan pendaftaran yang bersangkutan, tetap sah dan diterima,” tegas Syamsul.
Sementata, Bacalon Bupati Klaten, One Krisnata menyampaikan permohonan maaf terkait kehadiran relawan yang membludak dan memadati jalan, menurutnya hal tersebut diluar dugaan panitia.
“Rencana kami mendaftar bersama 100 orang saja, karena semangat relawan yang tidak bisa dibendung maka jumlahnya bertambah banyak sehingga tidak bisa kita stop, kami mohon maaf pada masyarakat Klaten bila mengganggu jalan dan bikin kemacetan,” pungkasnya. Madi