Denpasar.Bali, Faktapers.id – Sejumlah pekerja yang tengah memasang bagian atap proyek gedung Unit Pengelola Bedungan milik BWS Bali – Penida (Balai Wilayah Sungai Bali – Penida), terkesan cuek dengan keselamatan mereka sendiri.
Seperti tampak dalam foto. Dua orang pekerja di dua tempat yang berbeda, yaitu di proyek kantor induk, jalan Cok Agung Trisna kawasan Renon dan kantor pemeliharaan jalan HOS.Cokroaminoto. ubung Denpasar utara. Senin, (7/9/2020).
Para pekerja yang mengerjakan bagian atas bangunan gedung atap, nampak tidak menggunakan full body harness, yaitu alat pelindung diri yang dapat melindungi pekerja dari resiko terjatuh, saat bekerja di ketinggian.
Kondisi ini tentunya sangat berbahaya, karena dapat menyebabkan fatality accident (kecelakaan yang menyebabkan kematian) bagi para pekerja tersebut. Selain full body harness, mereka juga tidak dilengkapi dengan safety helmet dan hanya menggunakan safety vest (rompi).
Padahal, barang-barang tersebut merupakan APD standar yang harus dilengkapi oleh perusahaan penyedia jasa, terutama jasa konstruksi, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: Per.08/Men/VII/2010 tentang APD.
Yaitu, pekerja proyek baik yang menggunakan mesin, perkakas dan segala macam jenis pekerjaan yang mengandung risiko kecelakaan kerja, wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Namun, apa yang terjadi di pekerjaan proyek rehabilitasi gedung Unit Pengelola dan rehabilitasi gedung lainnya milik BWS Bali – Penida tersebut tampaknya mengabaikan ketentuan itu. Para pekerjanya dibiarkan bekerja meskipun tanpa APD, padahal pekerjaan yang mereka hadapi, mengandung resiko kecelakaan kerja.
Kondisi ini menjadi paradoks, karena di sekitar lokasi nampak terpasang banner keselamatan dan kesehatan kerja, lengkap dengan gambar dan aturannya. Yang sepertinya dipasang hanya sekedar untuk formalitas semata.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, pimpinan dari pihak pelaksana, PT. Duara Bali, Ketut Marja melalui pesan WhatsApp (WA) selaku main kontraktor di proyek dengan nilai kontrak Rp. 5.272.102.000,00 (lima miliar dua ratus tujuh puluh dua juta seratus dua ribu rupiah ), dengan masa pengerjaan 240 (dua ratus empat puluh hari kalender kerja ). Perihal pekerja yang tanpa menggunakan APD itu, dengan tegas Ketut Marja menjelaskan, pihaknya sudah menyediakan APD (Alat Pelindung Diri) bagi para pekerjanya, tetapi para pekerjaanya yang susah di atur.
“Bengkung-bengkung tenaganya pak (susah diatur,red), padahal sudah dikasi APD dan masker, tapi katanya kepanasan dan sesak,” jelas Marja. */Ans