Denpasar,Faktapers.id – Bali. Faktapers.id – Tindakan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, berbekal Putusan Mahkamah Agung (MA), memasang plang hak milik di tanah seluas 3.8 are (385 m2) yang terletak di Jalan Gadung, Desa Dangin Puri Kangin, Kecamatan Denpasar Timur dikeluhkan dan menuai kecaman.
Pasalnya, Kadek Marianta selaku ahli waris tanah dimaksud, dengan bukti Sertifikat, lengkap dengan warkahnya, merasa tidak pernah mengajukan kredit ke BPD Bali dengan agunan Sertifikat objek tanah tersebut. Atas kejadian itu, ia merasa tanah hak milik keluarganya telah diserobot.
“Pihak BPD Bali sebagai perusahaan milik pemerintah daerah kenapa arogan seperti ini ? Harusnya memberi pelayanan yang baik dan menjamin hak warga. Bagaimana mungkin ada sertifikat lagi sementara sudah ada sertifikat sebelumnya,” keluh I Kadek Marianta, Senin (7/9).
“Dan warga sekitar tahu, tanah itu milik dari leluhur saya sejak dulu. Kami juga punya bukti sertifikatnya yang diterbitkan tahun 1991 atas nama kakak saya, lengkap dengan warkah nya,” tegasnya.
Ia pun mempertanyakan Sertifikat Tanah yang dimiliki BPD Bali atas objek tanah tersebut. Kalaupun Sertifikat itu didapat dari kreditur, sejauh mana BPD menelusuri keabsahan Sertifikat yang diagunkan oleh kreditur untuk mendapatkan pinjaman. “Jangan sampai masalah seperti ini menimpa warga yang lain sehingga mereka kehilangan tanahnya,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah terkait hal tersebut, Dirut BPD Bali, I Nyoman Sudharma tidak banyak memberikan komentar. “Mohon maaf baru balas, kebetulan saya lagi di Jembrana. Silahkan hubungi Kadiv UMS yang menangani aset BPD Bali supaya lebih jelas,” ujarnya melalui sambungan aplikasi pesan, Whatsapp. */ Ans