Jakarta, Faktapers.id ~ Dalam keterangan persnya tadi sore bersama gugus tugas covid-19, Anies Baswedan ( Gubernur DKI ), mengisyratkan akan memberlakukan pembatasan mobilitas transportasi umum terkait semakin meningkatnya wabag covid-19 ini, tranportasi umum akan dibatasi jam operasionalnya bukan hanya transportasi umum yang dibatasi namun Ganjil Genap akan ditiadakan terlebih dahulu.
Baca juga : DKI Akan Kembali Menerapkan PSBB Seperti Awal
“Maka dengan melihat kedaruratan ini maka tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali menarik rem darurat sesegera mungkin,” kata Anies
Namun belum diketahui dengan pasti seperti apa pembatasannya dan berapa lama jam operasional yang akan diberlakukan, Ganjil genap yang kembali diberlakukan pada awal Agustus, sempat diprotes karena dianggap memunculkan kluster corona transportasi umum.
Sebagai gambaran pembatasan operasional kendaraan umum, pada PSBB tahap pertama pada maret lalu, jam operasional kendaraan umum dari jam 06.00 hingga jam 18.00, selain itu kapasitasnya pun hanya 50% dari kapasitas normal pada umumnya.
Kembali ke PSBB : Semua tempat hiburan di DKI Jakarta akan ditutup.