Wali Kota Jaksel Minta Jajaran Lurah dan Camat  Mengoptimalkan Penerimaan Pendapatan Daerah

425
×

Wali Kota Jaksel Minta Jajaran Lurah dan Camat  Mengoptimalkan Penerimaan Pendapatan Daerah

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Dalam Rakor Optimalisasi Penerimaan Pendapatan Daerah, Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Marullah Matali meminta Jajaran Lurah dan Camat se Jakarta Selatan untuk mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah.

“Lurah dan camat agar memberdayakan seluruh kemampuan kita dalam mencapai target PBB tahun ini. Sinergikan seluruh unsur yang berperan,” papar Marullah Matali di ruang Serbaguna Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020).

Menurut Marullah, Pemerintah Kota Jakarta Administrasi Jakarta Selatan terus mengupayakan penerimaan pajak daerah meski di tengah pandemi COVID-19. Optimalisasi penerimaan pendapatan daerah pada tahun ini terasa berbeda dengan tahun sebelumnya.

“Tantangan di tahun ini menjadi berbeda. Lesunya perekonomian tidak boleh menyurutkan upaya kita dalam optimalisasi di sektor pajak. Hal itu tentu bukan sesuatu yang mudah, meski juga bukan hal yang mustahil,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah Prov DKI Jakarta Muhammad Tsani Annafari menegaskan nasib anggaran DKI, TKD, pajak ada di tangan lurah dan camat.

“1/3 penerimaan daerah DKI ada di Jakarta Selatan. Jakarta Timur hanya setara target penerimaannya dengan salah satu kecamaan di Jakarta Selatan. Jadi jauh sekali, apalagi Pulau SERIBU PDB-nya setara dengan kelurahan di wilayah Jaksel,” ungkap Tsani.

Untuk mengoptimalkan penerimaan daerah,Tsani menuturkan pihaknya akan menurunkan tim untuk mendata para wajib pajak.

“Bappeda tahun ini mendapatkan amanah yang tertuang dalam Ingub 50 tahun 2020 tentang Sensus Pendataan Pajak. Bentuknya nanti akan ada tim dari Bappeda yang akan turun ke RT RW masing-masing. Mereka akan mengidentifikasi titik pajak yang bermasalah. Nantinya akan dijadikan agenda pelaksanaan tugas mana yang tidak menguntungkan untuk kita,” jelasnya.

Sementara itu Kabid Pendapatan Daerah Pajak 1 Provinsi DKI Jakarta Yuspin Dramatin menegaskan pajak daerah diperlukan dalam rangka mensuport pembiayaan COVID-19 dan pemerintahan.

“Di tengah pandemi, optimalisasi pendapatan pajak daerah ini dipengaruhi, pajak restoran, hiburan, hotel, parkir itu merupakan pajak self assessment. Jika wajib pajak tidak melakukan transaksi maka penerimaan tidak ada. Kan ini menjadi penerimaan pajak daerah berkurang, karena pemerintah membatasi aktifitas masyarakat, “jelasnya.

Di satu sisi, tadinya pemerintah pemerintah menentukan target penerimaan pajak yang sangat tinggi. Yuspin menyebutkan karena pandemi maka target itu disesuaikan.

“Karena sangat rendah aktifitas perekonomian dan berdampak ke lini usaha perhotelan dan lainnya. Sebelumnya pajak di Jakarta Selatan melebihi Rp 15 triliun, saat ini disesuaikan dengan kondisi yang memang tidak memungkinkan untuk dapat segitu. Saya belum bisa menyebutkan targetnya berapa karena belum di resmikan oleh pak gubernur (Provinsi DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan),” tutupnya. Herry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *