Headline

Pengacara Terdakwa Keberatan Atas Dakwaan Jaksa Terhadap 22 Anak Buah John Key

796
×

Pengacara Terdakwa Keberatan Atas Dakwaan Jaksa Terhadap 22 Anak Buah John Key

Sebarkan artikel ini

Tangerang, Faktapers.id – Pengadilan Negeri Tangerang gelar Sidang Perdana agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) atas penyerangan rumah, Agrapinus Rumatora ( Nus Kei ) yang dilakukan  22 orang anak buah John Key   di  Kosambi Cengkareng dan Perumahan Green Like City Cipondoh Tangerang, Kamis (10 September 2020).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, secara bergantian dari JPU Haerudin, Nesia, Sahrul, Bakti  bersama Timnya dengan virtual dari Kejaksaan Negeri Tangerang, tanpa terdakwa dihadirkan di ruang persidangan . Para terdakwa tetap berada di Tahanan Polda Metro Jaya, hanya persidangan melalui layar TV.

Dari 22 orang anak buah John Kei yang melakukan Penyerangan dibagi dalam 2 berkas perkara ( Split ).  Berkas perkara yang pertama atas nama  Kosmas Kain Kaimu 9 terdakwa, dan berkas yang kedua yang terdiri dari,  Tutce Key bersama 13 orang terdakwa.

Dibacakan JPU, bahwa John Key pada tanggal 20 Juni 2020 mengumpulkan anak buahnya, di tempat kediamanya di Jalan Tityan Indah  X  Rawalumbu Bekasi Jawa Barat, dan memerintahkan, untuk menjemput Nus Key hidup atau mati masalah hutang piutang, dalam penjualan tanah di Maluku.

Kelompok Joh Key pada tanggal 21 Juni 2020 mencari Nus Key, di dua tempat  Perumahan Duri Kosambi, dan Like City ,  para terdakwa  melakukan penyerangan di Perumahan  Lake City, Cluster Autralia, dengan cara menabrak pintu gerbang parkir dan melepaskan 7 tembakan.

Akibat aksi bruntal anak buah John  Key, yang melakukan penyerangan mengakibatkan pintu pagar Perumahan Like City rusak, seorang Satpam dan ojek online mengalami luka, yang mengakibatkan, Yustus Corwing  orang anak buah John Key tewas di tempat kejadian.

Perbutan anak buah John Key, menurut,  JPU Haerudin dalam surat dakwaan yang disusun secara Alternatif, dan berlapis  melanggar pasal 340 KUHP Jo pasal 53 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 KUHP Jo pasal 170 ayat 2 KUHP Jo pasal 406  ayat 1 KUJP Jo pasal 412 KUHP.

Pengacara ke 22 terdakwa yang dikomandoi, Anton dan kawan kawan, keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum, dan akan mengajukanbeksepsi,  karena John Key hanya memerintahkan anak buahnya untuk menagih utang tidak ada perencanaan pembunuhan.

Ketua majelis hakim yang diketuai, Sutarjo dibantu hakim anggota, Arif Budi Cahyono dan Mahmuriadin dalam sidang Virtual menunda persidangan selama satu minggu untuk memberikan kesempatan kepada Penasehat hukum terdakwa. Akan mengajukan eksepsi (keberatan ) atas dakwaan Jaksa. Bonar Manurung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *