Singaraja.Bali.Faktapers.id – Saling Hujat di Facebook, Kades Tamblang dilaporkan ke Reskrim Polres Buleleng. Hal ini diungkap Iptu Gede Sumarjaya,S.H, mantan Kanit Reskrim Polsek Kubutambahan , yang kini menjabat Kasubag Humas Polres Buleleng
Kades Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan , Buleleng I Made Diarsa, (51) saling hujat-menghujat saat memberikan komentar di Acount Facebook dengan salah seorang Pemangku Dadia Paibon Tangkas Kori Agung, Desa Tamblang, Jro Mangku Ketut Arsadia, (33).
.Made Diarsa Kades Tamblang diduga menghina derajat martabat sebagai seorang pemangku berujung pada laporan polisi Polres Buleleng dalam surat tanda penerimaan laporan (STPL) Nomor: SPTL/III/IX/2020/BALI/ RES BLL. Bahkan, Perbekel Diarsa terancam jadi tersangka setelah dijerat melanggar UU ITE.
Made Diarsana diduga menghina Jro Mangku Ketut Arsadia melalui kolom komentar Facebook dalam postingan tertanggal 12 Agustus 2020 pukul 14.00 Wita. Dalam postingan Made Diarsana menulis “Pangeran Tangkas Kori Agung, baju geruh putih keneh caine tro taen mledek, mk ngintipin sesari”, “Pangeran boi, dewa ratu”, dan beberapa cuitan lagi. Dalam terjemahan bahasa Indonesia memiliki arti ,” Pangeran Tangkas Kori Agung baju saja putih pikiran kamu tidak pernah bagus, hanya ngintip sedekah, dijawab Pangeran Tangkas Kori Agung “Ya tuhan”
.
Pangeran Tangkas Kori Agung dengan pemilik akun asli Jro Mangku Ketut Arsadia tak terima dengan komentar dari Perbekel Tamblang Made Diara. Karena diduga mencemarkan nama dirinya sebagai seorang pemangku, Jro Mangku, Tangka memilih melaporkan ke Polres Buleleng. Kades Tamblang berani berbuat seperti itu diduga banyak memiliki temen deket pejabat.
Kini laporan dari korban sudah ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polres Buleleng melalui proses penyelidikan.Kasubaghumas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya saat dikonfirmasi, Sabtu (12/9) tak menampik adanya pelaporan terhadap orang nomor satu di Desa Tamblang tersebut.
.
“Kami sudah terima laporan masyarakat atas nama Jro Mangku Ketut Arsadia. Laporan tersebut sudah dalam penyelidikan Unit Reskrim Polres Buleleng. Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya dugaan unsur pidana,” beber Iptu Sumarjaya.
Dengan penyidik menemukan adanya dugaan unsur pidana dalam laporan tersebut. Saat ini laporan tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Postingan dan komentar Kades Tamblang I Made Diarsa diduga melakukan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Teknologi Elektronik (UU ITE) mengenai ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Terhadap I Made Diarsa Polre Buleleng masih belum melakukan pemanggilan hanya saja terlapor Jro Mangku Ketut Arsadia,baru diminta keteranganya. Des