Jakarta, Faktapers.id ~ Pembatasan Berskala Besar (PSBB ) ketat DKI diterapkan hari ini, namun sehari sebelumnya dalam keterangan pers Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan masih membuka pasar dan pusat perbelanjaan atau mall
“Pasar dan Mall dapat beroperasi, dengan menetapjan batasan kapasitas sebanyak 50% pengunjung yang berada dalam kondisi yang bersamaan ” ujar Anies Baswedan dalam keterangan pers pada minggu (13/09/2020)
meski di ijinkan buka, tapi restoran atau kafe yang berada didalam mall di di ijinkan menyediakan makan ditempat.
” restoran, rumah makan, kafe yang berada didalam kawasan dalam mall, hanya boleh menerima pesan antar dan bawa pulang ” ujarnya.
namun pada PSBB ketat saat ini, fokusnya adalah di perkantoran. diperkantoran sendiri jumlah kasus terus mengalami peningkatan dengan seiringya rapid test yang masif dilakukan beberapa pengelola perkantoran
” jadi kita sama menyaksikan, bahwa pada kasus baru yang bermunculan adalah dari perkantoran” sambungnya.