Pelaku Usaha Langgar PSBB, Dendanya Bikin Klengerr

588
×

Pelaku Usaha Langgar PSBB, Dendanya Bikin Klengerr

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta kembali  berlanjut. Jika melanggar protokol kesehatan akan dikenakan disanksi.

Adapun peraturan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan kini ditambah dengan mekanisme sanksi progresif terhadap pelanggaran berulang.

Penegakan disiplin dilakukan bersama oleh Polri, TNI, Satpol PP, beserta OPD terkait.Pengaturan pelaku usaha terkait protokol kesehatan:

Pengaturan pelaku usaha terkait protokol kesehatan:

 

PSBB DKI Jakarta diatur melalui tiga Pergub. Tiga Peraturan Gubernur ini menjadi dasar hukum sekaligus panduan bagi penerapan PSBB: Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 [COVID-19] di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Ditetapkan pada 9 April 2020.

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Ditetapkan pada 19 Agustus 2020

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 [COVID-19] di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Ditetapkan pada 13 September 2020 dan berlaku Senin (14/9/2020).

Dalam PSBB ini, 11 sektor usaha esensial boleh tetap buka Selama PSBB. Adapun 11 sektor usaha ini tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas 50%.

Yaitu sektor: 1. Kesehatan 2. Bahan pangan, makanan, minuman 3. Energi 4. Komunikasi dan teknologi informasi 5. Keuangan, Perbankan, Sistem Pembayaran, Pasar Modal 6. Logistik 7. Perhotelan 8. Konstruksi 9. Industri strategis 10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu. 11. Kebutuhan sehari-hari .

Tempat-tempat berikut ini dapat beroperasi dengan kondisi tertentu: Bila ditemukan kasus positif pada lokasi kegiatan-kegiatan di atas, maka seluruh usaha dan kegiatan pada lokasi tersebut harus ditutup paling sedikit selama 3 hari operasi.

  1. Restoran, rumah makan, cafe hanya menerima pesan antar / bawa pulang. [Tidak boleh menerima pengunjung untuk makan di tempat.]
  2. Tempat ibadah di lingkungan permukiman yang digunakan oleh warga setempat dapat beroperasi. [Tempat ibadah yang dikunjungi peserta dari berbagai komunitas, misal: masjid raya, dan tempat ibadah yang berada di wilayah zona merah ditutup sementara. Kornel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *