Jakarta, faktapers.id – Tik Tok sebagai aplikasi sosial video pendek dinilai dapat mempercepat sosialisasi metrologi legal dalam tertib ukur di era digitalisasi.
Direktur Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan, Rusmin Amin mengungkapkan, kearifan lokal menjadi dasar inovasi dan kreativitas setiap daerah mengikuti lomba Metrologi Tik Tok Challenge, yang pada gilirannya bisa diterima masyarakat setempat untuk mempercepat dikenalnya metrologi legal dalam tertib ukur.
Hal ini ia kemukakan usai menggelar Webinar bertajuk Bedah Komunikasi Visual METizen didampingi Korbid Analisa Kemetrologian, Rifan Ardianto. Perhelatan yang diselenggarakan Jumat (11/9) ini diikuti 709 peserta.
“Istilah metrologi legal, seperti termaktub dalam UU nomor 2 tahun 1981, memang belum familiar bagi masyarakat sehingga butuh strategi jitu yang tepat guna dalam sosialisasi,” ujar Rusmin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/9).
Menurutnya, media sosial dalam era digitalisasi menjadi pilihan, dan Tik Tok mampu memfasilitasi kreativitas dan inovasi yang dikawinkan dengan kearifan lokal untuk percepatannya. Ia pun menyebut telah memprakarsai pembentukan Metrologi Netizen disingkat METizen.
Guna mewujudkan hal tersebut, diakui Rusmin instansinya mengikutsertakan akademisi dan praktisi sewaktu menggarap METizen dalam lomba Metrologi Tiktok Challenge.
Disebutkan, Banung Grahita, ketua Program Studi Desain Komunikasi Visual, Institut Teknologi Bandung, misalnya, menyarankan konten Tik Tok yang menarik harus menghadirkan informasi dan emosi sebagai stimulus secara visual.
“Konten-konten kreatif dikemas secara holistik yang disesuaikan audiens, pesan yang disampaikan, dan media yang digunakan,” urainya.
Sementara Wenny Widyawati, dosen Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran, menyatakan unsur-unsur komunikasi berawal dari siapa sumbernya, isi pesan, saluran yang digunakan, siapa penerima, apa efek dan umpan balik yang diharapkan. “Komunikasi Publik dapat dimulai melalui hal-hal sederhana dengan membuat beberapa analogi untuk memudahkan,” tambahnya.
Apresiasi
Di hari yang sama, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono, mengapresiasi kreativitas pemacu inovasi Direktorat Metrologi dalam sosialisasi UU 2/1981 tentang Metrologi Legal.
“Kemendag juga tidak henti-hentinya memotivasi seluruh daerah untuk meraih reward tertib ukur bagi Pasar atau Daerah. Dan, setiap tahun semakin bertambah jumlah serta kualitasnya,” paparnya. OSS