Headline

Kemas Pergub Bali No 41 Tahun 2020 Kapolsek Celukan Bawang AKP Suwandra Edukasi Masyarakat Melalui Video

464
×

Kemas Pergub Bali No 41 Tahun 2020 Kapolsek Celukan Bawang AKP Suwandra Edukasi Masyarakat Melalui Video

Sebarkan artikel ini

Singaraja.Bali.Faktapers.id – Selain edukasi soal protokol kesehatan Covid 19 dan mendukung Peraturan Gubernur Bali (Pergub) No. 46 dan Peraturan Bupati Buleleng ( Perbup) No 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Era Adaptasi Kebiasaan Baru.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang dipimpin AKP Made Suwandra bersama anggotanya rutin mensosialsiasikan hal tersebut karena pergub ini tegas mengatur siapapun warga wajib menggunakan masker ketika keluar rumah. Kalau ditemukan tidak memakai masker, maka konsekuensinya adalah membayar denda Rp 100.000. Ketatnya pemakaian masker ini, pihakanya tidak ingin warga dijatuhi sanksi denda, sehingga edukasi untuk mengikuti dengan baik amanat pergub itu dilakukan dengan maksimal.

Untuk ngaplikasikan dari semua kegiatan tersebut Kapolsek menuangkan dalam bentuk video yang diperankan oleh pemain lawak Sanggar Dwi Mekar, Ida Bagus Indra atau biasa dipanggil Gus Glondong asal Desa Pengulon dan Putu Yasa alias Kapik sebagai pemain perempuan asal Desa Tukadsumaga. Senin (14/9) pukul 17.00 wita dikawasan Pelabuhan

Dalam kegiatan pembuatan video tersebut juga melibatkan Bhabinsa dari Koramil Gerokgak dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak.

Kopolsek AKP I Made Suwandra, SH ketika dikonfirmasi Faktapers.id setelah mengkemas kegiatan itu mengatakan,”Melalui video, kami berharap warga sadar dan memperhatikan ketentuan pergub tentang pemakaian masker, sebab kalau ditemukan tidak pakai masker akan membayar denda. Selain himbauan langsung kami juga menghimbau melalui medsos berupa video dan meme. Kami juga rutin turun ke lingkungan pemukiman warga mengajak masyarakat untuk mengikuti pergub itu dengan sebaik-baiknya, sehingga masker bisa menjadi kebiasaan dan dapat mencegah penularan covid -19 dan masyarakat tidak sampai membayar denda karena tidak pakai masker,” jelasnya.Des

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *