Pemko Jakbar Tancap Gas Tindak Pelanggar PSBB di 8 Kecamatan

589
×

Pemko Jakbar Tancap Gas Tindak Pelanggar PSBB di 8 Kecamatan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Pemerintah Kota Adm Jakarta Barat hari ini, Selasa (15/9), menggelar Apel Pendisiplinan Kepatuhan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19, di Halaman Utama Kantor Walikota Jakbar.

Pada apel itu, tim yang diturunkan sebanyak delapan tim, dengan rincian tiap kecamatan menurunkan satu tim.

Tim tersebut bertugas menindak pelanggar PSBB yang tidak menggunakan masker dan penindakan dilakukan oleh tim dari Satpol PP dibawah pengawasan Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan.


Apel tersebut dibuka oleh Wakil Walikota Jakbar Yani Wahyudi Purwoko, dan dihadiri oleh SKPD dari Polres Metro Jakbar, Satpol PP Jakbar dan Sudinhub Jakbar, para Camat dan Wakil Camat, serta para Asisten Pemko Jakbar.

Penindakan serentak ini, ungkap Yani, dapat menekan penyebaran Covid-19 di Kota Jakbar.

“Penindakan ini dilakukan demi penyelamatan jiwa masyarakat,” ungkap Yani.

Yani menegaskan bahwa tim ini bertugas melakukan edukasi dan penghimbauan kepada masyarakat, melakukan pembubaran dan pelarangan atas kerumunan warga di mana saja, melakukan penegakan disiplin berupa sanksi administratif atau denda terhadap individu atau kelompok yang melanggar PSBB, melakukan operasi yustisi secara berkala dengan melibatkan unsur terkait.

Tim ini, ungkap Yani, juga harus mampu mengubah perilaku masyarakat agar lebih menaati PSBB dan bahaya Covid-19.

Kepada wartawan, Yani menjelaskan bahwa tim ini dapat bekerja 24 jam secara mobile. Satu tim terdiri 8 orang (4 motor).

“Selamat bertugas, laksanakan tugas dengan tegas dan terukur,” ungkap Yani. kornel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *