Jakarta, faktapers.id ~ Selasa 15 September 2020, Kapolsek Johar Baru bersama Tiga Pilar dalam rangka Ops Yustisi penerapan disiplin dan penegakan hukum protoko kesehatan sebagai upayaa pencegahan dan pengendalian covid-19, mengacu berdasarkan pergub No. 79 tahun 2020.
Kegiatan ini bertitik dilokasi Jl. Percetakan Negara II ( Depan PD. Pasar Johar Baru ) , Kel. Johar Baru.
turut hadir Camat Johar Baru, Dra. Nurhelmi Safitri, selain itu personil yang diturunkan pada kegiatan ops ini adalah polsek johar baru sebanyak 7 personil pimpinan Kompol Supriadi, SH.MH ( Kapolsek ), Koramil JB 7 Personil Pimpinan Mayor Inf Bonaventura ( Danramil ), Kecamatan Johar Bary, 20 Personil yang dipimpin oleh Dra.Nurhelmi Safitri ( Camat ), Satpol PP Kec. Johar Baru 20 Personil seta satplehub Kec. Johar baru 6 Personil
adapun tindakan yang dilakukan adalah dengan melakukan sosialisasi dan memberikan himbauan kepada masyarakat tentang kesadaran mengenai menggunakan masker dan tata cara penggunaan masker yang baik dan benar serta selalu menjaga jarak, tindakan lain adalah memberikan sanksi berupa teguran, administrasi/denda dan sanksi sosial bagi masyarakat yang kedapatan melanggar.
dalam ops yustisi hari ini pihak gabungan memberikan sedikitnya sanksi sosial kepada masyarakat yang masih melanggar, ada 45 pelanggar yang mendapat sanksi sosial serta 1 pelanggar yang diberikan sanksi berupa denda