Jakarta, faktapers.id – Peristiwa kebakaran gedung Kejaksaan Agung pada 22 Agustus 2020 lalu ternyata bukan disebabkan korsleting listrik. Hal ini diungkapkan oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Dikatakan Jenderal bintang tiga itu bahwa kebakaran tersebut diduga ada unsur kesengajaan dan direncanakan oleh oknum tertentu.
Dugaan itu, ungkap Listyo, didasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak enam kali yang dilaksanakan penyidik, Pusinafis, dan Puslabfor dengan metode SCI (scientific crime investigation). Selain data itu, dugaan itu juga dikuatkan dengan hasil pemeriksaan rekaman CCTV di TKP dan di sekitar lokasi TKP.
Listyo menegaskan, kebakaran itu diduga karena ada api terbuka yang membuat gedung itu hangus. Sebelum kebakaran, pada pagi hingga sore harinya, ada aktivitas renovasi di salah satu lantai yang diduga kuat merupakan sumber api.
“Hasil olah TKP, Puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api tersebut bukan karena hubungan arus pendek. Namun, diduga karena open flame atau nyala api terbuka,” katanya di Jakarta, Kamis (17/9/2020).
Dari dugaan itu, ungkap Listyo, telah terjadi dugaan tindak pidana umum dengan sengaja membakar gedung utama Kejagung. Dan untuk mengungkap agar terang benderang, pihaknya meningkatkan statusnya ke tingkat penyidikan melalui gelar perkara atau ekspose kasus kebakaran tersebut.
“Penyidik telah memeriksa 131 saksi. Kita akan segera melakukan penyidikan untuk bisa meningkatkan saksi potensial menjadi tersangka dengan secepatnya,” jelas dia.
Listyo juga menegaskan bahwa Bareskrim Polri sepakat untuk bersama-sama mengusut tuntas, tidak ragu-ragu dalam memproses siapa pun yang terlibat, dan akan dipertanggungjawbkan ke publik.
“Kami komitmen mengusut secara transparan,” tegasnya. uaa/kornel