Jakarta, faktapers.id – Setelah kemarin diberitakan sejumlah pegawai Kantor Wali Kota Jakarta Selatan (Jaksel) terpapar covid-19, mulai hari ini kantor Wali Kota Jakarta Selatan ditutup selama 3 hari kedepan.
Pagi ini beredar kabar Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali mengeluarkan surat edaran (SE) untuk menutup seluruh kegiatan di Kantor Wali Kota selama tiga hari.
Dalam informasi yang beredar disebutkan, sesuai dengan Pergub 88 Tahun 2020 pasal 9 ayat 2 butir f, dimana di lingkungan Kantor Wali Kota Jakarta Selatan ada beberapa pegawai yang positif terkena Virus Covid-19.
Maka dengan ini diberitahukan hal hal sebagai berikut:
1. Kepada Para Kepala SKPD/UKPD dan organisasi lain yang berkantor di komplek Wali Kota Jakarta Selatan agar memberitahukan kepada pegawainya masing masing baik ASN maupun PJLP.
Bahwa terhitung mulai Kamis tanggal 17 September 2020 hingga Sabtu tanggal 19 September 2020 (3 hari) untuk dapat bekerja dari rumah masing-masing.
2. Untuk bahan bahan pekerjaan yang masih berada di kantor, dipersilahkan untuk dapat diambil Kamis (17/9/2020) pagi dan kordinasi dengan Kepala Bagian Umum dan Protokol.
3. Untuk Kantor yang mengadakan pelayanan seperti UPPRD Kebayoran Baru dan PTSP agar tetap bisa ada pelayanan minimal kepada masyarakat dan pengaturan lanjut akan diatur oleh Kepala unitnya.
4. Pelaporan pekerjaan dari rumah tetap berpedoman kepada SE BKD no.45 tahun 2020
5. Pemberitahuan resmi akan di beritahukan kemudian lewat SURAT EDARAN.
Demikian, untuk menjadi perhatian. Terima kasih. Her