Headline

Edukasi Pengguna Jalan Sanksi Hafal Pancasila dan Pus Up

648
×

Edukasi Pengguna Jalan Sanksi Hafal Pancasila dan Pus Up

Sebarkan artikel ini

*Singaraja.Bali.Faktapers.id*Jajaran Polsek Sukasada dibawah kepemipinan Kompol Nyoman Landung,S.H., kembali melaksanakan pendisiplinan dan penerapan Pergub 46 dan Perbup 41/2020.
Bertempat di Tugu Tri Yuda Sakti Senin (18/9), pukul  09.00 wita  giat penegakan Disiplin guna mengantisipasi penyebaran virus Corona yang kini semakin meningkat penyebarannya di Buleleng Bali.

Pendisiplinan mulai pukul 09.00 wita di Jalan Singaraja- Denpasar tepat depan pasar Sukasada kemudian dilanjutkan di simpnag Tugu Tri Yuda Sakti Sukasada. Dalam giat dengan mengerahkan 11 personil TNI dan 17 personil Polsek Sukasada  dari hal tersebut  hasil tidak ditemukan pelanggaran dari masyarakat baik, pengendara maupun pejalan kaki.

Kapolsek Sukasada dikonfirmasi Faktapers.id diruang kerjanya mengataka, “Untuk wilayah Sukasada ada beberapa desa yang menjadi zona merah, kita himbau warga agar menggunakan masker baik yang dari luar desa maupun desa yang masuk zona merah. Nah bagi pelanggar yang tidak mengenakan masker kita berikan sangsi ditempat seperti pus up, menghafalkan lagu wajib dan Pancasila. Setelah itu kita berikan masker agar sampai tidak mengulang lagi, karena masker yang kita miliki dan di berikan Polres Buleleng sangat terbatas. Jadi demi keamanan masyarakat mohon menyadari ini”jelas Kompol Landung*Des*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *