Headline

Rakornas PPPA Soroti Masalah Perlindungan dan Percepatan Pembangunan Perempuan dan Anak pada 2021

472
×

Rakornas PPPA Soroti Masalah Perlindungan dan Percepatan Pembangunan Perempuan dan Anak pada 2021

Sebarkan artikel ini

Bali, faktapers.id – Rapat Koordinasi Nasional Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Rakornas Pembangunan PPPA) Tahap III Tahun 2020 yang dilaksanakan di Bali membahas sejumlah isu, diantaranya upaya yang dilakukan bagi perempuan dan anak dalam masa pandemi Covid-19 hingga upaya percepatan pembangunan perempuan dan anak pada 2021 mendatang.

Provinsi Bali sebagai tuan rumah acara Rakornas PPPA Tahap III, dalam beberapa hari ini menjadi daerah dengan angka kasus Covid-19 yang tinggi. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) terus berupaya memberikan perlindungan maksimal khususnya bagi perempuan dan anak dalam menghadapi ancaman Covid-19. “Melalui visi nangun sat kerthi loka bali dengan pola pembangunan semesta berencana yang bermakna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya, demi mewujudkan kehidupan krama dan gumi Bali yang sejahtera dan bahagia, kami terus berupaya mencegah penyebaran Covid-19, di antaranya melalui penerapan protokol tatanan kehidupan era baru. Kami juga melibatkan peran dari semua lapisan seperti keluarga, masyarakat, dan pemerintah, untuk menciptakan terselenggaranya tatanan pemerintah dan masyarakat yang berjalan dengan baik,” ungkap Kepala Dinas Sosial P3A Provinsi Bali, Dewa Gede Mahendra Putra.

Lebih lanjut Dewa Gede menegaskan peran aktif seluruh lapisan masyarakat menjadi garda terdepan dalam mencegah penyebaran Covid-19. “Keluarga mempunyai peran penting untuk mengedukasi anggota keluarganya sendiri dan lingkunganya untuk pencegahan penyebaran Covid-19, demi menciptakan perempuan berdaya, anak terlindungi, Indonesia maju,” pungkas Dewa Gede.

Selain Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) juga diketahui memiliki angka kasus Covid-19 yang cukup tinggi. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Provinsi NTB, Husnani Diati atau yang akrab disapa Eni menuturkan pemerintah NTB terus berupaya mencegah dan menangani persoalan pandemi ini khususnya melalui penguatan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Salah satu upaya pencegahan yang dilakukan, yaitu membagikan masker bagi anak-anak yang merupakan hasil produksi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan pelaku usaha perempuan.

“Semula, pada awal pandemi Maret lalu, kami hanya fokus pada penanganan Covid-19 bagi orang dewasa, seperti menyediakan masker untuk mereka. Ternyata banyak anak-anak yang positif terjangkit Covid-19, bahkan mencapai 101 anak di awal Juni 2020. Akhirnya kami bersama tim Penggerak PKK dan Dinas Koperasi Provinsi NTB berupaya mencegah dan menangani persoalan ini dengan membagikan masker khusus anak yang diproduksi oleh para perempuan UMKM. Selain masker, masyarakat juga diberikan 120 ribu paket bantuan yang berisi makanan seperti kue kering, abon, minyak kelapa. Seluruh makanan tersebut juga merupakan hasil produksi dari olahan masyarakat setempat yang melibatkan 2 ribu perempuan pelaku UMKM,” ungkap Eni.

Lebih lanjut Eni menilai program ini sangat efektif. Selain dapat menurunkan angka kasus anak yang positif terjangkit Covid-19 melalui pembagian masker anak, pemerintah NTB juga dapat sekaligus memberdayakan ekonomi perempuan dengan tetap meningkatkan rasa cinta kepada produk lokal. “Hal ini merupakan bentuk hadirnya pemerintah di tengah masyarakat saat harus menghadapi kondisi pandemi. Melalui program ini, Gubernur Provinsi NTB, Zulkieflimansyah juga berhasil mendapatkan penghargaan dari Presiden RI, Joko Widodo.

Sementara itu, terkait berbagai program kebijakan pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang akan dilakukan pada 2021 mendatang, sejumlah pimpinan tinggi Kemen PPPA menyampaikan paparannya.

“Dalam upaya menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak yang saat ini marak terjadi, sekaligus untuk memperkuat layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, Kemen PPPA akan menjalankan kebijakan penyaluran Dana Alokasi Khusus Non Fisik perlindungan perempuan dan anak (DAK NF PPPA) Tahun 2021 kepada daerah untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan perlindungan perempuan dan anak, melaksanakan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Urusan Pemerintahan Bidang PPPA dalam memudahkan daerah melaksanakan kewenangan terkait PPPA, mendorong pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA), serta meningkatkan kapasitas pelayanan penanganan korban kekerasan, penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui penguatan organisasi keagamaan dan kemasyarakatan,” ungkap Sekretaris Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu.

Terkait perlindungan dan pemenuhan hak perempuan, yaitu dengan merumuskan kebijakan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dan RUU Penanggulangan Bencana, menyusun NSPK bidang perlindungan hak perempuan sebagai pedoman di daerah, penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban KDRT, kekerasan di ruang publik, tempat kerja, situasi darurat dan kondisi khusus (SDKK), dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), peningkatan kapasitas aparat penegak hukum (APH), penguatan Forum Koordinasi dan Gugus Tugas, pendataan (Survey Pengalaman Hidup Perempuan Nasional), dan dalam hal pemberdayaan ekonomi perempuan yaitu dengan meningkatkan kewirausahaan perempuan.

Untuk kebijakan yang mengatur pemenuhan hak anak, yaitu dengan meningkatkan peran ibu dan keluarga dalam pengasuhan anak, pencegahan kekerasan terhadap anak, pencegahan perkawinan anak. Sedangkan terkait perlindungan khusus anak, yaitu melalui penurunan angka kekerasan terhadap anak, penurunan angka pekerja anak, meningkatkan implementasi pencegahan, penyediaan sekaligus melakukan penguatan dan pengembangan lembaga layanan bagi anak korban kekerasan, seperti sistem pelaporan dan pengaduan, serta mereformasi manajemen kasus.

Adapun hal-hal yang disepakati para peserta dan bersifat mengikat dalam Rakornas Pembangunan PPPA Tahap III untuk mempercepat capaian tujuan pembangunan PPPA, yaitu seluruh peserta berkomitmen mendukung percepatan capaian 5 (lima) tema prioritas pembangunan PPPA Tahun 2020-2024 yakni: (1) Meningkatkan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan; (2) Meningkatkan peran ibu dan keluarga dalam pengasuhan/pendidikan anak; (3) Menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak; (4) Menurunkan pekerja anak; dan (5) Menurunkan perkawinan anak, melalui :
1. Menguatkan edukasi, literasi, dan afirmasi dalam pemahaman individu (baik perempuan maupun laki-laki), keluarga, komunitas, aparatur pemerintah, dan lembaga masyarakat, termasuk media massa dan dunia usaha tentang kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, pemenuhan hak anak, serta perlindungan perempuan dan anak;
2. Menguatkan regulasi, lembaga dan anggaran untuk mewujudkan kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan pemenuhan hak anak, serta perlindungan perempuan dan anak;
3. Memastikan ketersediaan pedoman yang memudahkan daerah untuk menjalankan kewenangan urusan PPPA sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang PEMDA;
4. Menguatkan kebijakan dan program sebagai inisiatif model pemberdayaan ekonomi dan sosial bagi perempuan, termasuk perempuan korban kekerasan dan TPPO, perempuan penyintas bencana, serta perempuan keluarga miskin yang mempunyai anak korban kekerasan dan eksploitasi ekonomi / seksual;
5. Meningkatkan akses dan mutu layanan perlindungan perempuan dan anak melalui rancangan program dan kegiatan untuk optimalisasi pemanfataan Dana Alokasi Khusus Perlindungan Perempuan dan Anak (DAK PPA) Tahun 2021, termasuk kegiatan pembentukan/penguatan UPTD PPA;
6. Memastikan standar mutu layanan perlindungan perempuan dan anak yang efektif dan sejalan dengan perubahan kebiasaan baru sebagai dampak Covid-19;
7. Memastikan perempuan dan anak tercakup dalam program-program perlindungan sosial sebagai respon pemerintah dalam mengurangi dampak Covid-19 terhadap kelompok rentan;
8. Memperkuat koordinasi, sinergi dan jejaring dengan seluruh pemangku kepentingan di pusat dan daerah serta mobilisasi potensi masyarakat untuk akselerasi capaian 5 (lima) prioritas;
9. Memastikan sistem data gender dan anak terintegrasi dalam Sistem Satu Data Indonesia; dan
10. Memastikan indikator kinerja RPJMN 2020-2024 terintegrasi dan terjabarkan ke dalam dokumen perencanaan pusat dan daerah, khususnya 9 (Sembilan) Provinsi dan 261 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah tahun 2020. Herry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *