Headline

SK Penlok Turun, Pelaksana Tol Solo-Jogya Diminta Responsif 24 Jam

×

SK Penlok Turun, Pelaksana Tol Solo-Jogya Diminta Responsif 24 Jam

Sebarkan artikel ini

Klaten, faktapers.id – Teka-teki akan kepastian data lokasi wilayah yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN), pembangunan tol Solo-Jogya terjawab sudah. Melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/48 Tahun 2020 tanggal 15 September 2020 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Tol Solo-Jogyakarta di Kabupaten Klaten.

Yang berisi menetapkan ada 50 desa dan 11 Kecamatan di Kabupaten Klaten yang terdampak pengadaan jalan tol seluas 3.775.217 m2 itu. Selain menetapkan data lokasi tanah, dengan SK Gubernur ini juga menetapkan peta lokasi sebagai dasar pengadaan tanah nantinya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten, Jaka Sawaldi mengharapkan, dengan SK penetapan lokasi ini bisa mengakomodirkan kepentingan wilayah, dampak lingkungan dan sosial termasuk responsif terhadap perkembangan lapangan.

“Yang terpenting kepentingan masyarakat dan pemerintah setempat diakomodir. Kita menyambut baik SK Gubernur ini, seperti pemihakan tenaga lokal dalam pembangunan fisik jalan tol. Kita berharap masyarakat tidak sebagai penonton. Termasuk lahan pertanian Klaten seperti jaminan keberlanjutan irigasi tidak terganggu termasuk sumber-sumber mata air dan situs sejarah,” ujar, Jaka Sawaldi, Kamis, (17/09).

Ia menambahkan, setelah dilakukan konsultasi publik, pihak pelaksana yakni Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bisa memenuhi keinginan warga Klaten sebagaimana kesepakatan dalam komunikasi publik.

“Biarpun konsultasi publik telah dilakukan, saya berharap Dirjend Bina Marga Kementerian tetap 24 jam membuka komunikasi dengan warga Klaten. Informasi yang berkembang bisa macam-macam. Tapi ketika masyarakat butuh kepastian, tim kementerian bisa cepat memberikan kepastian. Pemkab Klaten akan siap membantu agar tidak terjadi informasi yang salah,” tambahnya.

Sesuai lampiran SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/48 Tahun 2020 menyebutkan, Kecamatan Ngawen menjadi wilayah terdampak paling banyak meliputi 9 desa. Sedangkan Kecamatan Ceper menjadi wilayah terkecil terdampak yakni desa Kuncen, disusul Kecamatan Delanggu dengan desa terdampak dua wilayah yakni Sidomulyo dan Mendak. Madi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *