Singaraja.Bali.Faktapers.id Penerapan Pergub 46/perbup 41/2020 semakin bergulir dan gencar diterapkan oleh aparat kepolisian Polres Buleleng.
Seperti jajaran Polsek Sawan di bawah kendali AKP Ketut Karwa putra Buleleng asal desa Sangsit.
Demi masyarakat terhindar dari Covid-19, Kapolsek pimpin langsung Ops Aman Nusa II Tahun 2020, bersama Babinsa Koramil Sawan
semakin gencar sasar masyarakat demi pandemi ini putus dari kehidupan yang semakin membelenggu.
Kapolsek Sawan AKP Ketut Karwa, saat menyasar desa-desa di Kecamatan Sawan Sabtu (19/9) ditemukan beberapa warga tanpa memakai masker, namun belum menerapkan sanksi denda 100.000. Akan tetapi hanya sanksi berupa olah raga ditempat diberikan untuk memberikan efek jera. Setelah memberikan sanksi itu Kapolsek juga memberikan masker gratis.
Dikonfirmasi Faktapers.id setelah melaksanakan OPS Aman Nusa II seijin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar menjelaskan,
“Sebagai sanksi peringatan sementara kita beri hukuman ditempat untuk menyadarkan, namun jika berikutnya yang bersangkutan kita temukan tanpa masker disana nanti sanksi denda akan diberlakukan. Mari masyarakat sadar akan bahaya Pandemi ini, cegah lah bersama ikuti prokes yang telah dianjurkan,”ujar AKP Ketut KarwaDes