Patroli Polsek Johar Baru Tindak pelanggar prokes covid-19

428
×

Patroli Polsek Johar Baru Tindak pelanggar prokes covid-19

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id – Tiga Pilar Polsek Johar baru Jakarta Pusat terapkan Peraturan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan mengggelar Operasi Yustisi. Pukul 19.30 WIB hingga 22.30 WIB, Sabtu, 19/09

Kapolsek Johar Baru Kompol Supriadi SH, MH menuturkan kegiatan tersebut di gelar di beberapa titik di wilayah hukum Polsek Johar Baru, Jakarta Pusat.

Kompol Supriadi juga mengatakan dari operasi tersebut, masih saja ditemukan beberapa dari masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, salah satunya tidak menggunakan masker dengan benar dan berkerumun.

” Kami himbau kepada warga masyarakat yang masih berkerumun dan pedagang yang masih melayani makan di tempat, untuk membubarkan diri,” ucapnya.

Patroli Polsek Johar Baru Tindak pelanggar prokes covid-19.
Patroli Polsek Johar Baru Tindak pelanggar prokes covid-19.

“ Dikatakan juga, Masih ada beberapa warga yang masih tidak benar cara menggunakan maskernya, itu kami berikan teguran terlebih dahulu,”katanya

Jl. Galur Jaya dan di beberapa titik keramaian lainnya, Pedagang makanan dihimbau untuk tidak melayani makan di tempat atau tidak menyediakan tempat duduk.

Beberapa pedagang yang masih menyediakan makan ditempat dagangannya, itu pun kita himbauan agar pembeli untuk membungkus makanannya.” tambahnya.

Dalam pelaksanaan penerapan Protokol Kesehatan dan PSBB ini dengan memakai peraturan (3 M) Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak. Hingga kegiatan selesai, keadaan tetap berjalan dengan kondusif. Ddg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *