Jakarta, faktapers.id ~ Polsek Johar Baru melakukan operasi yustisi bersama tiga pilar, dalam operasi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 berdasarkan pergub 79 Tahun 2020, Selasa 22 September 2020.
Ops ini berlokasi di depan GOR Johar Baru Di depan GOR Johar Baru, Jl. Rawa Selatan IV RT.013/003 Kel. Johar Baru dan RT. 007/007 Kel. Kampung Rawa, Kec. Johar Baru Jakarta Pusat.
terjaring sebanyak 25 pelanggar yang tidak mengindahkan protokol kesehatan, Kapolsek Johar Baru Supriadi, SH., MH. mengatakan bahwa pandemi virus covid19 belum berakhir, sehingga perlu adanya kesadaran tinggi dari masyarakat tentang bahayanya virus ini.
” kami menghimbau kepada masyarakat sekitar khususnya di wilayah johar baru, agar mentaati protokol kesehatan, kesadaran memakai masker dan melakukan jaga jarak ” ujar Kompol Supriadi, SH., MH.
Dalam operasi ini, kapolsek dibantu bersama tiga pilar dan komunitas yang berada di wilayah kecamatan Johar Baru, turut hadir Camat Johar Baru Ibu Hj, Dra, Nurhelmy Safitri, Koramil Johar Baru, Satpol PP Johar Baru serta satpelhub kec. Johar Baru.
25 Pelanggar tadi, masing masing dikenakan sanksi yang berbeda, 15 orang pelanggar diberikan sanksi sosial, 1 Pelanggar diberikan sanksi denda sedangkan lainnya diberikan teguran lisan.(uaa )