Jakarta, faktapers.id – Sejak empat bulan lalu ternyata Reydonnyzar Moenek sudah tak lagi menjadi Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (Sekjen DPD) RI. Ironisnya, meski demikian pria berkumis yang akrab disapa Donny ini hingga kini tetap ‘bekerja’ seperti biasa.
Melalui Keputusan Presiden (Keppres) melalui Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama, Reydonnyzar diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekjen DPD RI sejak 6 Mei 2020.
Dalam Keperes tersebut disebutkan “Memberhentikan dengan hormat dari jabatan pimpinan tinggi madya, Reydonnyzar Moenek NIP 196011141984031001 sebagai Sekretaris Jenderal DPD RI, terhitung mulai tanggal pelantikan dalam jabatan yang baru.”
Pernyataan dalam Kepres yang beredar dikalangan pekerja media tersebut dikutip faktapers.id, Rabu (23/9). Kepres itu juga menyebutkan, Untuk Petikan yang Sah Kemertrian Sekretariat Negara RI, ditandatangani Kepala Biro Administrasi Pejabat Pemerintahan, I Budiman.
Di Kepres yang ditetapkan di Jakarta oleh Presiden RI, Joko Widodo ini pun disebutkan juga dilakukan pengangkatan kepada Reydonnyzar Moenek dalam jabatan baru sebagai fungsional ahli utama terhitung mulai tanggal pelantikan.
“Reydonnyzar Moenek sebagai analisis kebijakan ahli utama pada Sekretaris Jenderal DPD RI,” demikian Keppres itu menegaskan. Meski begitu, sejak Kepres tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama ditetapkan, Reydonnyzar masih berstus Sekjen DPD RI.
Berdasarkan info yang beradar di kalangan wartawan di Median Center/ Pressroom MPR RI, DPR RI, dan DPD RI, Reydonnyzar tetap hadir pada pembahasan anggaran dengan Komisi III DPR.
Kehadiran Reydonnyzar Moenek masih sebagai Sekjen DPD RI. Menyoal hal ini, guna mencari tahu kebeneran Kepres tersebut, Reydonnyzar yang dikonfirmasi faktapers.id melalui telepon selularnya (pesan whatsapp) tidak memberikan jawaban. OSS