Jakarta, faktapers.id – Tiga pilar Kecamatan Tambora, Jakarta Barat gelar Operasi Yustisi protokol kesehatan (Prokes) 2020, di wilayah hukumnya Selasa, 22/09.
Dalam pelaksanaan Operasi ini berhasil menjaring pelanggar prokes sebanyak 2 Orang pelanggar dikenakan sanksi dengan denda uang sebesar 250.000′- dan 28 warga lainnya dikenakan sanksi menyapu jalanan di Jalan Pangeran Tubagus Angke depan RPTRA Kalijodo Tambora, Jakarta Barat.
Dikatakan Kapolsek Tambora polres metro Jakarta barat ,Kompol M Faruk Rozi, Dalam operasi yustisi ini melibatkan sekitar 50 personel terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP dan Dishub setempat.
Operasi Yustisi ini dilakukan guna mengedukasi dan pendisiplinan masyarakat betapa pentingnya kesehatan sehari -hari disaat pademi covid 19, dengan mengedepannkan (3M) Memakai masker, Menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun.
“Pakai masker menjadi wajib apabila beraktifitas di luar rumah. Hal itu sebagai upaya mencegah penularan covid-19,” kata kapolsek.Ddg