Makassar, Faktapers.id – Guna peningkatan disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam upaya pencegahan serta pengendalian Covid-19 gencar dilaksanakan aparat. Tidak hanya Mall dan pusat perbelanjaan, razia kini juga sudah mulai menyasar pasar-pasar tradisional.
Seperti yang dilaksanakan aparat Kepolisian Polsek Tamalanrea Polrestabes Makassar bersama Satpol PP kecamatan melaksanakan penegakan disiplin penggunaan masker di Pasar Tradisional BTP, Tamalanrea Makassar, Selasa (22/09/2020).
Dengan membawa spanduk bertuliskan Ayo Pakai Masker, aparat menyisir pasar dan mengingatkan pentingnya penggunaan masker kepada para pedagang maupun pengunjung pasar.
Kapolsek Tamalanrea Kompol Muhammad Aris, mengatakan “setiap warga masyarakat wajib laksanakan Protokol Kesehatan, utamanya penggunaan masker,” ujarnya.
“Untuk warga yang kedapatan tidak memakai masker, akan mendapat sanksi berupa surat teguran tertulis Satpol PP dan sanksi sosial push up di tempat”, tegasnya.
“Kami berharap dengan pemberian sanksi ini, diharapkan memberikan efek jera dan warga masyarakat bisa mematuhi Protokol Kesehatan yang ditetapkan,” tutup Kompol Muhammad Aris.
Terkait hal tersebut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., menjelaskan Operasi Yustisi ini digelar tersebut untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden RI dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan.
Selain itu, operasi ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini semakin masif di seluruh wilayah Sulsel.
“Operasi akan dilakukan di sejumlah lokasi dan sasaran utama adalah klaster Covid-19, lokasi keramaian dan fasilitas umum,” kata Kabid Humas.
Dirinya mengajak kepada seluruh warga masyarakat Sulsel dalam beraktivitas di luar rumah untuk selalu menerapkan disiplin Protokol Kesehatan.
“Mari kita biasakan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Sehingga dapat menekan dan mengendalikan penyebaran Covid-19,” ungkap Kabid Humas.
Ia menambahkan Polda Sulsel dan jajaran akan melaksanakan sinergitas dengan pemerintah daerah, khususnya membantu, mendukung, mendampingi, mendorong dan sekaligus mengawasi Dinas maupun instansi terkait, dalam melaksanakan tugas dan kegiatan penertiban Protokol Kesehatan. Kartia