Jakarta, Faktapers.id – Aparat gabungan Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara kembali menutup sementara 3 tempat usaha. Penutupan sementara 3 tempat usaha ini menambah daftar 2 tempat usaha yang ditindak aparat pada hari sebelumnya, Rabu (23/9/2020) kemarin.
Lurah Sunter Agung Danang Wijanarko mengatakan, penindakan tempat usaha dengan cara penutupan sementara ini sesuai dengan amanat Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ketiga tempat usaha ini ditindak karena melanggar aturan PSBB yang saat ini sedang diterapkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
“Hari ini kami menutup tiga tempat usaha. Pada hari sebelumnya kami juga tutup dua tempat usaha karena langgar aturan PSBB,” kata Danang saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2020).
Ketiga tempat usaha tersebut, Danang menyebut berjenis dua usaha restoran dan satu salon kecantikan. Bagi usaha restoran, pemilik wajib menyediakan fasilitas protokol kesehatan seperti mengatur jarak antrean, wastafel, hingga tidak melayani makan di tempat, sedangkan bagi usaha salon kecantikan tidak diperbolehkan beroperasi hingga aturan PSBB dicabut.
“Untuk restoran kami beri batas waktu selama tiga hari untuk melengkapi fasilitas protokol kesehatan. Jika tidak, maka akan kami kenakan sanksi denda administratif,” jelasnya.
Ditegaskannya, pengawasan dan penindakan akan terus digalakkan selama aturan PSBB berlangsung di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini guna menyelamatkan warga dari penyebaran COvid-19.
“Tentunya pengawasan dan penindakan akan kami terus lakukan sepanjang hari demi menyelamatkan warga dari pandemi Covid-19 ini,” tegasnya.
Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB selama dua pekan ke depan atau hingga Minggu (11/10/2020) mendatang. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020, yang mana perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan. Tajuli